Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Rompi Tahanan Febrie Adriansyah Dipastikan Dipakai Saat Masuk Rutan KPK

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan KPK. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan sorotan terkait penampilan Febrie saat tiba di rutan pada 24 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh prosedur penerimaan tahanan telah dijalankan sesuai tata tertib yang berlaku di Rutan KPK.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 27 Juli 2026.

MantanJampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK, Jumat, 24 Juli 2026.
MantanJampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK, Jumat, 24 Juli 2026.

Budi menjelaskan rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung, bukan rompi tahanan berwarna oranye atau merah muda yang digunakan KPK.

Sebelumnya, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jampidmil Kejaksaan Agung.

Saat turun dari kendaraan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung maupun borgol. Menanggapi pertanyaan awak media ketika itu, ia mengatakan, “Enggak lah, engga pakai rompi ya, enggak pakai rompi ya.”

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 diterbitkan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.

Selain penyidikan dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dan PT ASABRI.

Penegasan KPK mengenai penggunaan rompi tahanan saat registrasi di Rutan KPK memberikan kejelasan atas perbedaan kondisi saat Febrie Adriansyah tiba di rumah tahanan dan saat menjalani proses administrasi penerimaan tahanan. Dalam data yang tersedia, KPK menegaskan prosedur penerimaan di rutan tetap dijalankan sesuai tata tertib, sementara penyidikan dugaan TPPU terhadap Febrie di Kejaksaan Agung masih terus berlangsung.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!