HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Sejumlah koalisi masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan. Desakan itu muncul setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Koordinator 98 Hasanuddin mengatakan penanganan perkara TPPU tidak dapat dipisahkan dari pembuktian tindak pidana asal. Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber uang atau aset yang diduga terkait perkara tersebut.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” kata Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip, Senin (27/7/2026).
Hasanuddin juga meminta proses hukum dilakukan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi. Ia menyebut pengusutan perkara dapat mencakup pendalaman terhadap dugaan korupsi blackout PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel sesuai proses hukum yang berjalan.
Praktisi hukum M. Kapitra Ampera turut meminta penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu. Ia berharap proses hukum segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan,” ujar Kapitra.
Kapitra juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung yang, menurutnya, memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme penanganannya.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai penyidik perlu mengoptimalkan mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan apabila bukti yang cukup ditemukan, penuntut umum dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama Undang-Undang TPPU sesuai fakta hukum yang terungkap.
Lucius juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan kasus lain apabila didukung bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, dugaan hubungan antarperkara harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan siap menjalani proses hukum setelah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Febrie, penetapan tersangka seharusnya didahului proses konfirmasi terhadap alat bukti dan ekspose perkara secara berulang. Meski demikian, ia menyatakan menghormati keputusan penyidik dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan menitipkan penahanannya di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari.
Perkembangan perkara ini berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU. Selain proses hukum terhadap tersangka, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya transparansi penyidikan, mekanisme pembuktian, serta konsistensi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai fakta hukum yang terungkap.

