Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Usai Penahanan KPK

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam. Penunjukan itu dilakukan pada hari yang sama ketika Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Febri mendampingi Febrie dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung sebelum penahanan dilakukan. Ia mengatakan dirinya bersama tim baru menerima kuasa untuk mendampingi mantan Jampidsus tersebut.

Eks Jubir KPK kini membela eks Jampidsus yang ditahan di Rutan KPK, menciptakan segitiga ironi yang mengubah medan narasi pertarungan hukum.
Eks Jubir KPK kini membela eks Jampidsus yang ditahan di Rutan KPK, menciptakan segitiga ironi yang mengubah medan narasi pertarungan hukum.

“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah),” kata Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Menurut Febri, kliennya telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui selama pemeriksaan dan bersikap kooperatif terhadap penyidik.

“Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum,” ujarnya.

Febri juga menyampaikan bahwa kliennya berharap proses hukum berjalan secara adil serta seluruh fakta dipisahkan secara jernih selama penyidikan berlangsung.

“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” kata Febri.

Penunjukan Febri menarik perhatian karena ia pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK selama empat tahun sebelum keluar dari lembaga tersebut. Kini, ia mendampingi mantan pejabat Kejaksaan Agung yang ditahan di rumah tahanan milik KPK.

Dalam perkembangan perkara yang sama, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 yang seluruh anggotanya berasal dari luar Jampidsus. Selain itu, telah diterbitkan surat perintah penyidikan baru dan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas.

Masuknya Febri Diansyah sebagai kuasa hukum mengubah konfigurasi pendampingan hukum dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Dari fakta yang tersedia, perhatian tidak hanya tertuju pada proses penyidikan, tetapi juga pada penyampaian sikap hukum pihak tersangka melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, proses hukum tetap berjalan dengan penyidikan yang telah dilengkapi pembentukan Tim 9, penerbitan surat perintah penyidikan baru, dan penyitaan barang bukti sebagaimana disampaikan dalam data sumber.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!