HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Febrie tiba di Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.23 WIB. Ia mengenakan kemeja batik yang sama seperti saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik khusus Kejaksaan Agung terhadap Febrie. Proses itu mengacu pada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026.
Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami penyidik.
Selain perkara dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan sembilan penyidik yang menangani perkara tersebut. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum kembali ke institusi Kejaksaan.
Menjelang proses penahanan, sekelompok massa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Bersatu menggelar aksi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyalakan lilin sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah seorang orator dalam aksi itu menyatakan proses hukum terhadap Febrie harus terus dikawal. “Begitu banyak alasan untuk membela Febrie Adriansyah, padahal dia sudah mempermalukan,” ujar orator tersebut.
Penahanan Febrie menandai berlanjutnya proses penyidikan Kejaksaan Agung yang kini mencakup empat surat perintah penyidikan. Dari seluruh perkara yang disebut dalam data penyidikan, Sprindik terbaru berfokus pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai di kediaman tersangka, sementara penyidik secara paralel juga masih mengusut tiga perkara dugaan korupsi lainnya.

