HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut menarik perhatian kalangan advokat. Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut perkara tersebut sebagai “the dream case” atau kasus impian bagi banyak pengacara.
Pernyataan itu disampaikan Hotman di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/7/2026). Menurut dia, perkara yang dihadapi Febrie tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menarik perhatian banyak advokat.
Hotman mengaku menerima ratusan pesan dari pengacara yang ingin bergabung dalam tim pembela Febrie setelah dirinya memutuskan mundur.
“Dan yang lucunya lagi, di WA saya udah ratusan pengacara: ‘Suntik aku dong dengan timmu’, sudah ratusan. Karena bagi semua pengacara itu yang lain-lain itu adalah kasus besar sekali,” kata Hotman.
Ia mengatakan sempat diminta tetap mendampingi Febrie. Namun, Hotman mengaku memilih mengundurkan diri karena masih menjalani masa pemulihan setelah operasi saraf kejepit.
Menurut Hotman, operasi dilakukan pada 9 Juli di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Dokter memintanya beristirahat total selama dua pekan dan mengurangi aktivitas kerja.
“Tapi dokternya bilang, If you continue to do that, I’m not responsible. Pusing gua langsung,” ujarnya.
Hotman juga mengungkapkan bahwa Febrie sempat memintanya tetap bertahan karena menilai kehadirannya penting dalam persidangan.
“Dia bilang begini, ‘Enggak ada figur yang tandingin dia,’ katanya. Itu aja,” ucap Hotman.
Di akhir keterangannya, Hotman menyatakan penggunaan pengacara merupakan hak setiap orang yang menghadapi perkara pidana. Menurut dia, pendampingan hukum juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi perkara dengan ancaman pidana tertentu.
Fokus utama informasi ini adalah besarnya perhatian kalangan advokat terhadap perkara yang dihadapi Febrie Adriansyah, tercermin dari pengakuan Hotman Paris mengenai banyaknya pengacara yang ingin bergabung dalam tim pembela. Di sisi lain, pengunduran diri Hotman dalam perkara tersebut diklaim semata-mata didasarkan pada kondisi kesehatannya setelah menjalani operasi, bukan karena alasan yang berkaitan dengan substansi perkara.

