Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Harga Emas Antam 23 Juli Tetap Rp 2,635 Juta per Gram

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Harga emas Antam pada Kamis (23/7/2026) pagi tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp 2.635.000 per gram. Berdasarkan data Logam Mulia pukul 05.30 WIB, harga tersebut masih sama seperti yang berlaku pada Rabu (22/7/2026).

Posisi harga tersebut bertahan setelah sehari sebelumnya emas Antam naik Rp 3.000 per gram dari Rp 2.632.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram. Pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari dan akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB.

Berikut daftar harga emas Antam per Kamis (23/7/2026) pukul 05.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.367.500
  • 1 gram: Rp 2.635.000
  • 2 gram: Rp 5.210.000
  • 3 gram: Rp 7.790.000
  • 5 gram: Rp 12.950.000
  • 10 gram: Rp 25.845.000
  • 25 gram: Rp 64.487.000
  • 50 gram: Rp 128.895.000
  • 100 gram: Rp 257.712.000
  • 250 gram: Rp 644.015.000
  • 500 gram: Rp 1.287.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.575.600.000.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Stabilnya harga emas Antam pada perdagangan Kamis pagi menandai tidak adanya perubahan harga dibandingkan hari sebelumnya setelah sempat mengalami kenaikan Rp3.000 per gram. Selain memantau pergerakan harga, pembeli dan penjual kembali juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku karena besaran tarif berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP dan jenis transaksi. Seluruh informasi tersebut mengacu pada data resmi Logam Mulia dan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!