HEADLINNEWS.ID – Belitung, Dugaan perdagangan timah ilegal seberat sekitar 605,5 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta berhasil digagalkan Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung. Bijih timah tersebut ditemukan dalam kendaraan ekspedisi dengan modus disamarkan di dalam dus yang dicampur bersama kiriman ikan asin.
Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan yang diduga mengangkut timah secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 45 bungkus bijih timah kering yang disembunyikan di dalam dus agar menyerupai pengiriman barang dagangan biasa.
Barang bukti tersebut memiliki estimasi berat sekitar 605,5 kilogram. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp213 juta.
Pada Minggu, 19 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB, barang bukti diserahkan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pengiriman melalui jasa ekspedisi masih menjadi jalur yang diduga dimanfaatkan untuk mengangkut timah secara ilegal dengan modus penyamaran muatan. Pengamanan 605,5 kilogram bijih timah sekaligus menghentikan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp213 juta, sementara proses penyidikan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

