Liquid Vape Mengandung Narkotika Digagalkan TNI AL, 98 Cartridge Dimusnahkan

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – BATAM, TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika di Perairan Batam dan memusnahkan 98 cartridge sebagai barang bukti pada Sabtu (18/7/2026). Dua cartridge lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Batam. Barang bukti terdiri atas 50 cartridge bermerek “Yakuza”, 50 cartridge bergambar buah-buahan, serta satu tas jinjing hijau.

Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan barang bukti diperoleh dalam operasi gabungan Satgas Cakra-26.K Satintelmar Pusintelal, Den Intel Kodaeral IV, dan Pos Babinpotmar Sagulung yang berlangsung di Perairan Batam pada 15 Juli 2026.

Operasi diawali dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi kejar, tangkap, penyelidikan, dan penyekatan. Saat dilakukan pengejaran, pelaku membuang sebuah tas ke laut sebelum melarikan diri ke arah perbatasan. Tim kemudian menemukan tas tersebut yang berisi 100 cartridge liquid vape.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 50 cartridge bermerek “Yakuza” mengandung sekitar 80 persen propanediol dan 20 persen etomidate. Sementara itu, 50 cartridge bergambar buah-buahan mengandung sekitar 67 persen propylene glycol, 19 persen glycerol, dan 13 persen etomidate.

Uji awal menggunakan alat Rigaku milik TNI AL dengan dukungan tenaga ahli Diskes Kodaeral IV juga menunjukkan adanya kandungan etomidate pada barang bukti tersebut. Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp250 juta hingga Rp800 juta, bergantung pada harga edar di Indonesia.

Sebanyak 98 cartridge dimusnahkan dengan cara dibakar bersama instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan kembali. Adapun dua cartridge lainnya tetap disimpan sebagai barang bukti untuk proses pembuktian di pengadilan.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan BNN Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, BPOM Kota Batam, Bea dan Cukai Kota Batam, serta Kejaksaan Negeri Batam.

Pengungkapan ini memperlihatkan modus penyelundupan narkotika melalui liquid vape yang dibuang ke laut saat pelaku melarikan diri. Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa pengamanan jalur laut tidak hanya berfokus pada narkotika dalam bentuk konvensional, tetapi juga pada produk vape yang mengandung etomidate, sehingga penanganannya melibatkan pemeriksaan laboratorium dan proses pembuktian hukum.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *