HEADLINNEWS.ID – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim belum menjadi akhir perjalanan hukum perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Setelah putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) sore, Nadiem dan tim hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
Sampai putusan dibacakan, belum ada keputusan resmi dari pihak Nadiem mengenai langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Pilihan banding menjadi salah satu opsi hukum yang tersedia bagi Nadiem untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan tingkat pertama. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Selain dari pihak Nadiem, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.
Perkara ini juga memiliki catatan khusus karena putusan hakim tidak bulat. Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Perbedaan pendapat dalam majelis hakim dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan para pihak ketika menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022. Dalam putusannya, hakim menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
Keputusan banding akan menjadi tahap penting karena dapat menentukan arah lanjutan perkara ini. Jika diajukan, proses banding akan menguji kembali pertimbangan hukum, alat bukti, dan amar putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Di sisi lain, jaksa juga perlu menentukan apakah menerima putusan atau menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya lanjutan.
Saat ini, satu hal yang pasti adalah putusan belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki ruang untuk menggunakan hak hukum yang tersedia.

