Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Penahanan Tunggu Penyidik

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung pada hari ini. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka berinisial FA dan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan penanganan perkara oleh penyidik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara Asabri.

Saat ditanya alasan Febrie Adriansyah belum ditahan, Anang menyatakan pemeriksaan baru dimulai sehingga keputusan mengenai penahanan berada di tangan penyidik.

“Lho kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang.

Di sisi lain, pengacara Hotman Paris terlihat memasuki Gedung Kejaksaan Agung. Ia memberi sinyal akan mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai surat penunjukan sebagai kuasa hukum, Hotman mengatakan dirinya baru akan bertemu dengan Febrie Adriansyah untuk membahas sejumlah hal.

“Iya nanti dibahas, nanti,” ujar Hotman.

Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus sebagai tersangka menjadi perkembangan utama dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan TPPU dan Asabri. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan belum diambil karena proses pemeriksaan baru berlangsung dan seluruh kewenangannya berada pada penyidik.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *