Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Istana Proses Penilaian Akhir

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut telah dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto dan dikonfirmasi telah diterima oleh pihak Istana.

Pengajuan itu dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Sementara proses penetapan pejabat definitif berlangsung, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Setelah mundur dari jabatannya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Jaksa Agung telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden pada Selasa, 14 Juli 2027, untuk mengusulkan pengganti pejabat Jampidsus.

“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).

Prasetyo membenarkan bahwa nama yang diajukan dalam surat tersebut adalah Kuntadi. Menurutnya, usulan itu masih harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan Presiden.

“Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi),” ujarnya.

“Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” lanjut Prasetyo.

Selain usulan calon Jampidsus, pemerintah juga menerima pengajuan nama untuk posisi Wakil Jaksa Agung. Namun, Prasetyo belum mengungkap identitas calon tersebut.

“Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” katanya.

Kuntadi merupakan jaksa senior yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Ia memulai karier di Kejaksaan Agung sejak 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus.

Kariernya berlanjut sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Setahun kemudian, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2022, Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam posisi tersebut, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai kerugian negara Rp8 triliun yang menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kuntadi juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk dengan nilai kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus tersebut turut menyeret Harvei Moeis sebagai salah satu tersangka.

Setelah dua tahun menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, kemudian dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada November 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Proses penetapan Jampidsus definitif kini menunggu hasil mekanisme Tim Penilai Akhir sebelum keputusan Presiden diumumkan kepada publik.

Pengajuan Kuntadi menunjukkan proses pengisian jabatan Jampidsus telah memasuki tahap penilaian di tingkat Istana sesuai mekanisme Tim Penilai Akhir. Data sumber juga memperlihatkan bahwa calon yang diusulkan memiliki pengalaman pada sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk memimpin penyidikan beberapa perkara korupsi besar, sementara keputusan akhir tetap berada pada Presiden setelah seluruh tahapan penilaian selesai.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!