Korupsi Badan Gizi Nasional, Jampidsus Dalami Keterlibatan 47 Nama

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah mendalami 47 nama yang diduga terseret kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Jumlah pihak yang masuk dalam radar penyidik ini meningkat dari temuan awal sebanyak 41 nama yang diserahkan oleh tersangka Irjen (Purn) Sony Sonjaya.

Tim penyidik memperoleh tambahan daftar nama tersebut dari hasil interogasi saksi, penyitaan dokumen operasional, serta pengembangan bukti materiil terkait pengadaan titik dapur komersial Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi di berbagai daerah. Kejaksaan tetap mengimbau masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap puluhan nama tersebut.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony mulanya 41 orang, kemudian berkembang menjadi 43, hingga kini ada 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan. Namun, hal itu tidak serta-merta langsung diartikan mereka bersalah. Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Saat ini, Kejaksaan Agung memfokuskan percepatan pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah ditahan. Langkah taktis ini bertujuan agar seluruh berkas dakwaan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum masa penahanan habis.

Terkait narasi serangan balik dan isu penggeledahan di media sosial, hal tersebut merujuk pada dinamika penegakan hukum belakangan ini. Sebelumnya, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sempat menggeledah sebuah aset properti di Sentul dan Kafe De’Clan di Cipete yang diisukan memiliki kaitan dengan Jampidsus.

Menghadapi dinamika eksternal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap bekerja secara profesional. Pengusutan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional tetap berjalan karena berkaitan langsung dengan Proyek Strategis Nasional untuk pemenuhan gizi anak-anak di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, penyidik telah menahan tujuh tersangka dari unsur pejabat internal Badan Gizi Nasional dan pihak swasta:

  1. Dadan Hindayana, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional.

  2. Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

  3. Lodewyk Pusung, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

  4. Brigjen Pol. LMI, Perwira aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

  5. Asep Yusuf Somantri (AYS), Pihak swasta yang diduga menjadi perantara dan pengatur kuota kemitraan.

  6. Glory Harimas Sihombing (GHS), Pihak swasta yang berperan sebagai pencari mitra dan penyalur dana.

  7. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang tersangkut pengadaan sarana operasional fiktif.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih mengaudit total kerugian negara akibat penggelembungan dana pengadaan barang dan fasilitas dapur komersial tersebut. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini terus berjalan agar program pangan nasional terbebas dari praktik korupsi.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *