HEADLINNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/06/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan berkas putusan perkara tersebut mencapai 1.146 halaman. Namun, hakim hanya membacakan sekitar 122 halaman yang berisi pertimbangan hukum utama dan amar putusan.
Hakim Abdullah menjelaskan, keputusan meringkas pembacaan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
“Berkas putusan ini mencakup seluruh surat dakwaan awal, eksepsi, putusan sela, keterangan para saksi, ahli, hingga keterangan terdakwa. Maka dari itu, yang kami bacakan hari ini difokuskan pada pertimbangan-pertimbangan hukum majelis,” ujar Purwanto S. Abdullah dalam ruang sidang.
Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan didampingi keluarga, kerabat, serta sejumlah tokoh yang memberikan dukungan moral.
Sineas Riri Riza dan aktivis Delpedro Marhaen turut hadir dalam persidangan. Sejumlah pendukung memberikan bunga mawar kuning kepada Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
Di area luar gedung pengadilan, terdapat sejumlah karangan bunga dukungan yang dikirimkan oleh para pengemudi ojek online (ojol). Pesan dalam karangan bunga tersebut berisi dukungan moral dan harapan agar proses hukum berjalan dengan adil.
Sidang vonis ini menjadi penentu setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dalam tuntutannya pada Mei 2026, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain pidana badan, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar terkait dugaan keuntungan pribadi dari PT AKAB. Jaksa juga memasukkan nilai tambahan sebesar Rp4,87 triliun atas dugaan peningkatan harta tidak sah dengan subsider 9 tahun penjara.
Jaksa mendakwa kebijakan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Dalam pembelaan terakhirnya, Nadiem Makarim membantah tudingan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menyatakan keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan dan disebut mampu menghemat biaya operasional negara hingga Rp3,6 triliun.
Sebelum pembacaan putusan, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi untuk mendukung program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.
Jaksa menilai proses pengadaan tersebut bermasalah karena menguntungkan pihak tertentu. Sementara pihak Nadiem menyatakan kebijakan tersebut merupakan keputusan administratif untuk mempercepat transformasi digital pendidikan.
Majelis hakim dalam putusan akhir akan menentukan apakah seluruh unsur pidana yang didakwakan jaksa terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Perkara Nadiem Makarim menjadi salah satu kasus hukum dengan perhatian publik tinggi karena melibatkan mantan pejabat negara dan program digitalisasi pendidikan nasional.
Jika majelis hakim menyatakan dakwaan terbukti, putusan ini dapat menjadi rujukan dalam pengawasan kebijakan pengadaan teknologi pemerintah. Sebaliknya, jika hakim menyatakan unsur pidana tidak terbukti, keputusan tersebut akan menjadi penilaian hukum terhadap batas kewenangan pejabat dalam mengambil kebijakan publik.
Besarnya nilai tuntutan, yakni mencapai triliunan rupiah dalam komponen kerugian dan uang pengganti, membuat putusan ini memiliki dampak terhadap persepsi publik mengenai tata kelola proyek pemerintah berbasis teknologi.
Tindak lanjut perkara akan bergantung pada amar putusan majelis hakim serta kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun jaksa.

