HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Markas Besar TNI menyatakan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Pengamanan tersebut disebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pelaksanaan pengamanan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku. Menurut dia, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari institusi kejaksaan.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” kata Nas, Kamis (9/7/2026).

Nas menjelaskan, dasar pelaksanaan pengamanan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas. Ia juga menegaskan bahwa pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di tengah masyarakat.
Penjelasan TNI disampaikan setelah keberadaan prajurit bersenjata di sekitar rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik pada Rabu malam. Pada hari yang sama, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, perkara Asabri, serta kasus yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul.
Nas menegaskan bahwa pengamanan rumah Febrie dan rangkaian penggeledahan oleh Polri merupakan dua proses yang berbeda. Ia menyatakan penggeledahan sepenuhnya berada dalam kewenangan kepolisian.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.
Berdasarkan pengamatan sebelumnya, sejumlah personel TNI terlihat berjaga di sekitar rumah Febrie. Sebagian berada di depan pagar rumah, sementara personel lainnya berada di area taman depan. Di sekitar lokasi juga tampak kendaraan berpelat dinas TNI.
Hingga pernyataan TNI disampaikan, belum ada keterangan resmi yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai pihak yang diperiksa, disidik, atau dikaitkan secara langsung dengan perkara yang sedang ditangani Polri. TNI menegaskan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung, sedangkan proses penggeledahan tetap menjadi penanganan hukum yang dilakukan Polri.
Keterangan resmi TNI memberikan penjelasan mengenai dasar pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Pada saat yang sama, TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Polri, sehingga kedua proses diposisikan sebagai mekanisme yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing institusi.

