HEADLINNEWS.ID – Headlinnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mendakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dilansir Senin (15/6/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, uang itu diterima terdakwa Sudewo dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jaksa juga menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono.
Dalam kasus ini, Sudewo sendiri dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.

