Hoaks AI Mbak Lala Jadi Pejabat BGN Viral, Begini Faktanya

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDJAKARTA, Unggahan hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mengklaim Sela Marsela atau Mbak Lala diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) viral di media sosial dan memicu kesalahpahaman publik. Hasil penelusuran sejumlah media menunjukkan informasi tersebut merupakan hoaks yang berawal dari unggahan akun anonim di Threads sebelum menyebar ke platform lain.

Konten tersebut muncul setelah publik ramai membahas pengangkatan Mufli Budi Ananda, asisten Raffi Ahmad, sebagai komisaris PT Krakatau Posco. Momentum itu dimanfaatkan akun anonim untuk mengunggah gambar hasil manipulasi AI yang menampilkan Mbak Lala mengenakan seragam berwarna biru dengan narasi seolah-olah telah menjadi pejabat BGN.

Berdasarkan penelusuran headlinnews.id dan Tangerang Creative, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 830 ribu kali di Threads sebelum menyebar ke TikTok dan X. Banyak pengguna media sosial kemudian membagikannya tanpa melakukan verifikasi terhadap sumber informasi.

Foto Lala dan Sus Rini jadi Wakil Ketua BGN(Threads @bukand)
Foto Lala dan Sus Rini jadi Wakil Ketua BGN(Threads @bukand)

Uji forensik digital yang dikutip headlinnews.id menyebut foto yang beredar memiliki probabilitas manipulasi AI hingga 97 persen. Meski demikian, hasil analisis tersebut bukan merupakan penetapan hukum, melainkan indikator teknis bahwa gambar sangat mungkin merupakan hasil rekayasa digital.

Data resmi pemerintah menunjukkan susunan pimpinan Badan Gizi Nasional tidak memuat nama Sela Marsela. Berdasarkan informasi resmi BGN, pimpinan lembaga tersebut terdiri atas Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala I, dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono sebagai Wakil Kepala II. Tidak terdapat nama Mbak Lala dalam struktur organisasi tersebut.

Penyebaran informasi palsu tersebut terjadi ketika isu pengangkatan pejabat publik dan dugaan praktik nepotisme menjadi perhatian masyarakat. Kondisi itu membuat sebagian pengguna media sosial lebih mudah mempercayai narasi yang sesuai dengan sentimen yang berkembang dibanding melakukan pemeriksaan terhadap sumber resmi.

Di Indonesia, penyebaran informasi bohong melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat serta manipulasi informasi elektronik yang menimbulkan kerugian apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga mengatur ketentuan mengenai penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Penerapan pasal pidana terhadap suatu perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai adanya proses hukum terhadap akun yang pertama kali mengunggah gambar manipulasi AI tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan penyelidikan terkait penyebaran konten tersebut.

Kasus hoaks Mbak Lala menunjukkan teknologi AI generatif semakin mampu menghasilkan gambar yang tampak meyakinkan sehingga menyulitkan masyarakat membedakan konten asli dan rekayasa. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran disinformasi dalam waktu singkat.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa isu yang sedang menjadi perhatian publik lebih mudah dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu. Ketika sebuah narasi sesuai dengan persepsi atau emosi pengguna media sosial, proses verifikasi sering kali diabaikan sehingga hoaks berkembang lebih cepat dibanding klarifikasi resmi.

Bagi pemerintah, tantangannya bukan hanya melakukan klarifikasi setelah hoaks viral, tetapi juga memperkuat literasi digital masyarakat. Sementara bagi pengguna media sosial, verifikasi melalui sumber resmi sebelum membagikan informasi menjadi langkah paling efektif untuk mengurangi penyebaran disinformasi berbasis AI.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *