HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar Senin (29/6/2026) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak Roy Suryo. Perkara ini terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pemohon dalam perkara ini adalah KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Agenda sidang tercatat sebagai “pembacaan permohonan”.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, pihak termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Klasifikasi perkara yang diajukan Roy Suryo adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhin sebelumnya membenarkan adanya pendaftaran praperadilan tersebut. Konfirmasi itu disampaikan pada Rabu (24/6/2026) melalui Antara.
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Halida.
Sidang perdana praperadilan ini dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Setelah proses pemeriksaan, Roy Suryo dan dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya setelah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dokter Tifa tetap dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali dalam sepekan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut pada 23 Juni 2026.
Namun, PN Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo karena adanya proses praperadilan yang sedang berjalan.
Untuk dokter Tifa, PN Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana pada Kamis (2/7/2026).
Pengajuan praperadilan Roy Suryo akan menjadi tahap hukum yang menentukan apakah proses upaya paksa yang dilakukan penyidik dianggap sesuai prosedur atau tidak.
Jika permohonan dikabulkan, keputusan tersebut dapat berdampak pada proses hukum lanjutan perkara pokok. Sebaliknya, jika ditolak, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan berlanjut ke tahap persidangan di PN Jakarta Timur.
Perhatian publik dalam perkara ini juga berada pada dua jalur hukum yang berjalan bersamaan, yaitu pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan proses perkara utama di PN Jakarta Timur.

