Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Terseret Tiga Perkara Korupsi

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
5 Min Read

HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Status tersangka itu diumumkan beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari Sabtu (11/7/2026).

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018-2026.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan, yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Menurut Robertus, perkara itu juga dikaitkan dengan dugaan terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ujar Robertus.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut indikasi penyimpangan telah terdeteksi sejak audit pada 2013 terhadap pengelolaan dana periode 2011-2012.

Dalam konferensi pers pada 31 Mei 2021, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri selama 2012-2019 mencapai Rp 22,78 triliun.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Agung.

Perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyatakan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,9 triliun. Nilai kontrak pembangunan yang semula Rp 4,7 triliun meningkat menjadi Rp 6,9 triliun melalui addendum, sementara proyek disebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.

Dalam penetapan tersangka, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penanganan ketiga perkara tersebut kini dilanjutkan setelah pelimpahan resmi diterima Kejaksaan Agung dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka mempertemukan tiga perkara dugaan korupsi bernilai besar dalam satu proses penanganan hukum. Berdasarkan data yang disampaikan aparat penegak hukum dan BPK, masing-masing perkara berkaitan dengan dugaan kerugian negara atau perekonomian negara pada sektor energi, pengelolaan investasi PT Asabri, serta proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel. Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung juga menunjukkan langkah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *