HEADLINNEWS.ID – Polisi mengungkap dua kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap karyawan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Para korban dituduh mencuri aset perusahaan lalu dipaksa menyerahkan uang hingga Rp50 juta.
Kasus pertama terjadi di toko perlengkapan olahraga padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang karyawan baru berinisial AL disekap selama dua hari setelah dituduh menghilangkan raket padel bernilai puluhan juta rupiah.
Korban AL dijemput dari rumahnya pada Senin (22/6/2026) malam. Ia kemudian dibawa ke kantor toko dan mengalami penyiksaan oleh sejumlah rekan kerjanya.
Selama disekap, AL disebut mengalami penganiayaan hingga wajah lebam, mata membiru, gigi rontok, dan mengalami gangguan berjalan akibat luka pada kaki.
Korban akhirnya menghubungi keluarganya melalui panggilan video menggunakan ponsel salah satu karyawan. Dalam video tersebut, keluarga melihat kondisi luka korban dan kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Karena keluarga korban tidak mampu membayar uang Rp50 juta yang diminta pelaku, dua unit motor listrik dan ponsel keluarga korban sempat disita.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan polisi menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya berinisial ASB, RRK, AH, dan DW yang diketahui merupakan rekan kerja korban.
Manajemen Pedal Padel melalui pernyataan resmi pada Senin (29/6/2026) menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Manajemen menyatakan tindakan para pelaku dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak diperintahkan perusahaan.
Kasus kedua terjadi di sebuah ruko gudang percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Tiga pekerja berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25) disekap selama 21 hari.
Para korban dirantai menggunakan besi, diborgol, dan dililit tali baja selama penyekapan. Mereka diduga disiksa setelah dituduh mencuri pelat besi cetak rongsok.
Dalam tiga hari pertama penyekapan, korban disebut tidak mendapatkan makanan dan minuman. Mereka bertahan dengan meminum air keran.
Korban TS mengalami penganiayaan paling berat. Ia diduga dipukul menggunakan besi oleh mandor produksi bernama Alex.
Pelaku kemudian menghubungi keluarga korban dan meminta uang Rp50 juta per orang sebagai syarat pembebasan. Salah satu keluarga korban telah mentransfer uang tersebut, tetapi korban tetap tidak dilepas.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat. Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan penggerebekan di lokasi penyekapan.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan polisi mengamankan dua tersangka berinisial AI (41) dan S (47). Polisi juga menyita barang bukti berupa rantai, gembok, serta bukti transfer uang.
Ketiga korban telah dievakuasi dan menjalani pemeriksaan medis di RS Tarakan untuk kepentingan visum.
Kedua perkara tersebut diproses dengan dugaan tindak pidana berlapis. Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Dua kasus ini menunjukkan pola penyelesaian tuduhan internal perusahaan yang berubah menjadi tindak pidana kekerasan. Tuduhan kehilangan aset tidak dapat menjadi alasan bagi pihak perusahaan, atasan, maupun pekerja lain untuk melakukan penyekapan atau pemaksaan pembayaran.
Kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya mekanisme pelaporan kehilangan aset melalui jalur hukum. Penahanan seseorang tanpa proses hukum dapat masuk kategori perampasan kemerdekaan dan membawa konsekuensi pidana.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam kedua kasus tersebut.

