Taufik Hidayat Minta Maaf, Keluarga Korban Tolak di Konpers Polda Jabar

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDPolda Jawa Barat menghadirkan tersangka Taufik Hidayat dalam konferensi pers kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29). Di hadapan awak media, Taufik menyampaikan permintaan maaf, namun keluarga korban menolaknya karena menilai penderitaan korban tidak bisa ditebus dengan ucapan maaf.

Konferensi pers digelar di Mapolda Jawa Barat dengan menghadirkan Taufik Hidayat di bawah pengawalan personel kepolisian. Mengenakan kaus tahanan bertuliskan “DIT TAHTI”, Taufik berdiri di depan awak media untuk menyampaikan pernyataan.

Dalam kesempatan itu, Taufik mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya mohon maaf, saya menyesal, saya salah, saya minta maaf,” ucap Taufik di hadapan awak media.

 

Selama konferensi pers berlangsung, sejumlah wartawan meminta Taufik mengangkat kepala agar wajahnya terlihat jelas di hadapan kamera. Personel kepolisian tetap mengawal jalannya kegiatan.

Kasus yang ditangani Polda Jawa Barat ini menjerat Taufik Hidayat atas dugaan menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dugaan penganiayaan tersebut disebut mengakibatkan korban mengalami luka dan cacat.

Permintaan maaf Taufik langsung mendapat respons keras dari pihak keluarga korban. Seorang pria yang mengaku sebagai kakak korban menyampaikan penolakannya di hadapan awak media.

“Saya enggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengin dia diserahkan kepada keluarga biar saya yang menghakimi dia,” katanya.

Ia mengatakan kondisi adiknya telah hancur akibat dugaan penganiayaan yang dialami selama bertahun-tahun.

“Sedangkan adik saya sudah hancur kayak gini, dia bilang minta maaf. Enggak ada kata maaf,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Seusai penyampaian pernyataan, keluarga korban tampak memeluk Dedi Mulyadi sambil menangis. Dedi Mulyadi terlihat menenangkan keluarga korban di tengah suasana haru.

Konferensi pers berlangsung di bawah pengamanan personel Polda Jawa Barat hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) kini masih diproses oleh penyidik Polda Jawa Barat. Kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan penyekapan dan penganiayaan berlangsung dalam waktu yang sangat lama, yakni sekitar tiga tahun. Reaksi emosional keluarga korban dalam konferensi pers menunjukkan besarnya dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan terhadap korban maupun keluarganya.

Permintaan maaf yang disampaikan tersangka merupakan hak setiap orang dalam proses hukum. Namun, secara yuridis, permintaan maaf tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penanganan perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, dan proses peradilan.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!