HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Rangkaian penggeledahan yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Direktur Indonesian Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (9/7/2026), Iwan menyebut penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung memiliki dampak besar terhadap tingkat kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
Menurutnya, proses tersebut harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang sedang diperiksa.
Iwan menilai peristiwa ini menjadi momentum penting untuk menguji agenda reformasi penegakan hukum, terutama karena dugaan pelanggaran disebut telah menyentuh lingkungan internal aparat penegak hukum. Dalam kondisi tersebut, publik akan menilai sejauh mana kepolisian mampu menangani perkara secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Di sisi lain, ia memandang langkah penggeledahan tersebut memberi sinyal bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti, bukan dipengaruhi kekuasaan.
“Langkah penggeledahan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti. Namun demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Iwan.
Ia juga menyatakan langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menuntut pemberantasan korupsi dilakukan tanpa tebang pilih.
“Keberanian mengusut dugaan pelanggaran, termasuk jika melibatkan pejabat penegak hukum, akan memperkuat kredibilitas agenda pemberantasan korupsi dan menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan agar proses hukum tetap dijaga independensinya sehingga terbebas dari intervensi politik maupun tekanan dari pihak luar. Menurutnya, pelaksanaan setiap tahapan secara terbuka dan akuntabel akan memperkuat integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.
Sebagai informasi, penanganan perkara ini mencuat setelah tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’CLAN Signature, Cipete, serta kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Proses hukum selanjutnya masih berlangsung. Dalam data sumber, belum disebutkan adanya hasil akhir maupun putusan terkait perkara tersebut.
Pernyataan Direktur IPR menempatkan rangkaian penggeledahan sebagai tolok ukur terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya ketika dugaan perkara menyentuh aparat penegak hukum. Berdasarkan data sumber, penekanan utama berada pada profesionalisme, transparansi, independensi proses hukum, penggunaan alat bukti, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Seluruh aspek tersebut dinilai akan memengaruhi kepercayaan publik dan integritas lembaga penegak hukum selama penanganan perkara berlangsung.

