154 Warga Terdampak ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Sebanyak 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, yang hingga hari ketiga masih belum berhasil dipadamkan. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyatakan seluruh pasien telah menjalani rawat jalan dan kembali ke rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, membenarkan jumlah warga yang terdampak. “Iya betul. Itu pasien rawat jalan, sudah kembali ke rumah,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2026).

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar lokasi kebakaran, untuk mengenakan masker selama masih terdapat paparan asap. Warga yang mengalami gangguan pernapasan juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

“(Imbauan) Agar warga selalu memakai masker jika ada asap serta periksa ke pelayanan kesehatan terdekat jika ada keluhan,” kata Hendra.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengirim tim teknis ke lokasi untuk memantau kualitas udara sekaligus memastikan langkah mitigasi berjalan sesuai prosedur. Tim tersebut melibatkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).

Melalui keterangan resminya, Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara. Tim diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, dan memastikan penanganan sesuai protokol keselamatan.

Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik. Atas kondisi tersebut, KLH memberlakukan pembatasan akses di area tertentu guna melindungi keselamatan masyarakat.

KLH menyampaikan dugaan sementara kebakaran dipicu cuaca panas yang memunculkan titik api pada timbunan sampah sebelum menjalar ke area lain. Proses pemadaman dinilai memerlukan penanganan khusus karena tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20 hingga 30 meter.

Penyebab pasti kebakaran masih menunggu penyelidikan setelah masa tanggap darurat berakhir. Sebagai langkah antisipasi, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. KLH juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, serta instansi terkait.

Data yang disampaikan menunjukkan dampak kebakaran tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga telah memengaruhi kesehatan masyarakat. Temuan kualitas udara dengan kadar PM2,5 pada kategori berbahaya serta munculnya 154 kasus ISPA menjadi dasar dilakukannya pembatasan akses di sekitar lokasi dan penguatan langkah mitigasi oleh pemerintah.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *