HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkap alasan dirinya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah pelimpahan tahap dua dari kepolisian. Roy menyebut status tersebut bukan penangguhan penahanan, melainkan keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan.
Roy menyampaikan penjelasan itu saat menjadi narasumber dalam podcast The Comment yang tayang di kanal YouTube SindoNews dan dikutip pada Kamis (25/6/2026).

“Bukan penangguhan, tapi tidak ditahan. Itu kalimat yang benar, karena surat dari kejaksaan menyatakan kami tidak ditahan. Kalau penangguhan berarti ditahan lalu ditangguhkan,” kata Roy Suryo.
Menurut Roy, dirinya bersama dokter Tifa menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi. Ia mengaku mendapat pelayanan selama berada di kantor kejaksaan.
Roy mengatakan dirinya sempat ditawari makanan dan minuman saat menjalani proses pemeriksaan. Ketika waktu makan siang, ia mengaku memilih menu bebek yang disediakan.
“Ditawari, ada yang pesan ayam, ada yang pesan bebek. Saya bebek lah, lebih mahal bebek. Benar datang bebek, nasi bebek enak banget,” ujar Roy.
Roy memperkirakan pihak yang melayaninya saat itu menduga proses pemeriksaan akan berlangsung lama. Namun, menurut dia, pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan berlangsung relatif singkat.
Ia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.15 WIB. Setelah itu, Roy mengatakan tidak ada agenda lain hingga sekitar sore hari.
“Baru jam 16.00 WIB, kemudian bapak-bapak itu datang lagi dengan ibu jaksa. Saya diminta duduk, kemudian dibacakan berdasarkan hasil pertimbangan, Pak Roy dan Bu Tifa tidak kami tahan,” kata Roy.
Roy menegaskan keputusan tersebut bukan berarti dirinya dibebaskan dari proses hukum. Ia juga menyebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi selama status tidak ditahan.
Salah satu kewajiban tersebut adalah wajib lapor satu kali dalam sepekan. Roy juga mengaku sempat menanyakan apakah ada larangan tampil di media atau podcast selama menjalani proses hukum.
“Saya secara iseng bilang, ada syarat dilarang tampil di podcast atau di TV tidak? Dijawab tidak ada, Pak,” ujar Roy.
Namun, Roy menyoroti salah satu syarat yang menurutnya memiliki tafsir luas, yakni kewajiban untuk tidak mengulangi perbuatan. Ia mempertanyakan batasan dari ketentuan tersebut.
Menurut Roy, apabila perbuatan yang dimaksud berkaitan dengan analisis terhadap foto atau dokumen, maka objek yang dianalisis bisa berbeda di kemudian hari.
Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi masih berjalan dalam proses hukum. Kejaksaan belum memberikan informasi mengenai tahapan persidangan berikutnya dalam perkara tersebut.
Keputusan Kejari Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa adanya penahanan fisik terhadap tersangka. Status tidak ditahan tidak menghapus kewajiban hukum yang melekat, termasuk kewajiban wajib lapor.
Pernyataan Roy mengenai kebebasan tampil di media juga menjadi bagian dari perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka selama proses hukum berlangsung. Namun, batasan utama tetap berada pada ketentuan hukum yang ditetapkan aparat penegak hukum.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan perkara oleh kejaksaan dan tahapan hukum lanjutan di pengadilan.

