GoTo dan Grab Terapkan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read
- Ilustrasi

HEADLINNEWS.IDJakarta, GoTo dan Grab Indonesia resmi menerapkan batas maksimal komisi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut pembahasan pemerintah dan DPR terkait peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.

Penerapan komisi tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kebijakan ini berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GoRide milik GoTo dan GrabBike milik Grab.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan perusahaan akan mulai menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen pada 1 Juli 2026.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujar Catherine di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Catherine, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan mengikuti upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online.

“Ini akan efektif kembali tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” kata Catherine.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan kebijakan serupa. Ia memastikan Grab akan memberlakukan komisi maksimal 8 persen untuk layanan GrabBike mulai awal Juli 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujar Neneng.

Neneng menyebut penerapan komisi tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026 untuk seluruh layanan transportasi roda dua Grab.

Pengumuman penerapan komisi 8 persen dilakukan setelah pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan perwakilan GoTo dan Grab.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan kebijakan yang telah lama dinantikan pengemudi ojol dapat diterapkan.

“GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, penerapan batas komisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan antara DPR dan perusahaan penyedia layanan transportasi daring.

Penerapan batas komisi maksimal 8 persen berpotensi meningkatkan pendapatan bersih pengemudi ojol karena porsi pendapatan yang dipotong platform menjadi lebih kecil.

Namun, dampak kebijakan ini terhadap pengemudi masih bergantung pada mekanisme penerapan di lapangan, termasuk skema insentif, tarif perjalanan, biaya operasional kendaraan, serta jumlah order yang diterima.

Bagi perusahaan platform, penyesuaian komisi dapat memengaruhi struktur pendapatan layanan transportasi roda dua. Pemerintah dan DPR perlu memastikan kebijakan berjalan konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan layanan.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!