Pengedar Pil Trihexyphenidyl Berusia 18 Tahun Ditangkap di Desa Datar Pemalan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 99 butir pil Trihexyphenidyl beserta barang bukti lainnya.

Sofia
By
Sofia
1 Min Read
Oleh: Sofia
Editor: Ria Diana

HEADLINNEWS.ID – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RHS ditangkap Satresnarkoba Polres Pemalang karena diduga mengedarkan pil Trihexyphenidyl di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Sabtu (13/6/2026).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 99 butir pil Trihexyphenidyl beserta barang bukti lainnya. RHS yang belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya ini diduga menjual obat keras tersebut kepada teman-temannya di lingkungan sekitar rumah.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo.

Atas perbuatannya, RHS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya dan mewaspadai peredaran obat-obat terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” tegasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!