HEADLINNEWS.ID – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Rabu (17/6/2026), dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta penjelasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Rapat yang dipimpin oleh Sumanto tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Pada agenda pertama, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Ia mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp23,76 triliun atau 96,38 persen dari target Rp24,65 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp23,87 triliun atau 94,61 persen dari target Rp25,23 triliun.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Evaluasi terhadap penggunaan anggaran juga menjadi dasar untuk menyusun kebijakan pembangunan yang lebih efektif pada tahun-tahun berikutnya.
Agenda kedua dalam rapat paripurna tersebut adalah penjelasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal yang disampaikan oleh Bagus Suryokusumo. Ia menekankan pentingnya menghadirkan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan bagi para pekerja informal melalui dukungan data yang akurat dari pemerintah daerah.
“Dengan adanya perlindungan tersebut, maka dapat memberikan kesejahteraan dan pemberdayaan atau produktivitas sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja informal. Oleh karena itu, perda nanti dapat diterapkan secara terpadu dan sistematis,” ujar Bagus.

Menjawab Tantangan Besarnya Sektor Informal
Pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini. Sektor informal masih menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, mulai dari pedagang kaki lima, pelaku UMKM, nelayan, petani, hingga pekerja lepas berbasis digital. Namun, banyak di antara mereka yang belum memiliki perlindungan memadai terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, maupun akses terhadap jaminan sosial.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan program perlindungan yang lebih terstruktur. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga berpotensi mendorong produktivitas dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat.
Setelah penjelasan dari Komisi E DPRD Jateng, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir untuk melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya.
Dengan dua agenda strategis tersebut, rapat paripurna DPRD Jawa Tengah tidak hanya menjadi forum evaluasi penggunaan anggaran daerah, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial serta memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat, khususnya para pekerja di sektor informal.

