HEADLINNEWS.ID, UNGARAN – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang menggelar bimbingan teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana se‑perangkat daerah guna memperkuat kemampuan menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya.
Kegiatan bertema “Penguatan Tata Kelola Informasi dengan Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan” dibuka Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suharnoto mewakili Bupati Semarang, di Command Center Sekretariat Daerah, Kamis (18/6/2026).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Suharnoto, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan: DIK sama sekali bukan alat membatasi hak publik, melainkan kewajiban hukum badan publik guna menjamin kualitas layanan sekaligus melindungi data yang secara tegas dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP .
“DIK bukan menutup akses masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum: hak tahu dijamin, namun informasi yang berpotensi merugikan kepentingan negara, persaingan usaha sehat, atau privasi tetap terlindungi sesuai undang‑undang,” tegas Bupati merujuk pasal yang mengatur batas‑batas keterbukaan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, Petrus Triyono, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan memenuhi standar tata kelola transparan dan akuntabel, serta mengembangkan inovasi pelayanan informasi.
Bimtek menghadirkan dua narasumber utama: Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiadi, dan Pranata Humas Muda Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah, Agustina Tuti Nugraheni.
Setiadi mengingatkan bahwa penyusunan DIK harus ketat, terbatas, berdasar dasar hukum yang sah, dan tidak boleh diperluas semena‑mena sesuai prinsip “kecuali ditetapkan dikecualikan, semua informasi terbuka” .
Menurutnya, membuka informasi tertentu tanpa dasar sah bisa melanggar aturan, misalnya rahasia dagang yang memicu persaingan tidak sehat, data penyidikan, atau informasi yang membahayakan keamanan negara/personal sebagaimana rincian pengecualian dalam UU KIP .
Peserta dilatih membedakan jenis informasi wajib terbuka, tersedia setiap saat, diumumkan berkala, dan yang dikecualikan, serta tata cara penyusunan DIK lengkap dengan alasan hukum, jangka waktu pengecualian, dan penanggung jawab sesuai pedoman Komisi Informasi .
Tujuan akhirnya: tata kelola informasi publik di Kabupaten Semarang berjalan optimal, akuntabel, dan selaras amanat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 serta UU KIP, menyeimbangkan hak masyarakat tahu dan kewajiban badan publik menjaga kerahasiaan yang sah .

