HEADLINNEWS.ID, BAWEN – Perwakilan ratusan warga dari enam dusun di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menggelar audiensi untuk ketiga kalinya bersama Komisi C DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang di Gedung Pertemuan TPA Blondo, Rabu (17/6/2026). Warga menuntut pemenuhan hak ganti rugi atas dampak pencemaran limbah cair sampah atau lindi yang selama hampir satu dekade merusak lingkungan, sumber air, dan mata pencaharian mereka—sesuai prinsip hukum lingkungan bahwa pencemar wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan nyata. Sebanyak 198 warga yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Bade kini kehilangan akses air bersih dan lahan usaha akibat pencemaran berat. Secara hukum, kondisi ini melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin peraturan perundang‑undangan lingkungan.
Koordinator warga, Sugito, menyatakan kekecewaan atas belum adanya langkah nyata. Ia menegaskan, air Sungai Bade tak lagi bisa digunakan untuk irigasi, sehingga lahan pertanian berubah fungsi, sementara sumur penduduk di sekitar lokasi sudah tidak layak pakai maupun dikonsumsi.
“Kami mendesak Komisi C bersikap tegas kepada DLH. Sudah hampir 10 tahun ruang hidup kami terganggu. Ini bukan sekadar keluhan, tapi hak kami dilindungi undang‑undang,” tegas Sugito.
Berdasarkan data yang disusun warga, luas lahan pertanian rusak akibat rembesan lindi mencapai 292.558 m², tersebar di enam dusun: Dusun Sedandang 44.316 m², Dusun Kalisalak 50.449 m², Dusun Jrukung 51.710 m², Dusun Geyongan 63.730 m², Dusun Tugu 21.362 m², dan Dusun Deres 60.991 m². Kerusakan ini menjadi bukti nyata adanya dampak lingkungan yang merugikan secara materi maupun ekologis.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kabupaten Semarang, Sri Utami, menyatakan pihaknya menampung seluruh tuntutan warga dan akan menyampaikannya kepada pimpinan daerah. Namun belum ada komitmen waktu maupun bentuk penanganan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Belum tercapainya titik temu membuat Komisi C DPRD Kabupaten Semarang memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua di sepanjang bantaran sungai terdampak. Anggota Komisi C, Mangsuri, menilai tuntutan warga sangat beralasan secara hukum dan fakta lapangan, mengingat besarnya kerugian ekonomi serta pelanggaran potensial terhadap standar baku mutu lingkungan.
“Akar masalah ada pada pengelolaan TPA Blondo yang belum mencegah kebocoran lindi. Sesuai asas tanggung jawab pencemar, sistem pengelolaan limbah harus diperbaiki lebih dulu. Kami akan berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup awal Juli 2026 agar masalah ini selesai tuntas dan tidak meluas,” ujar Mangsuri.
“Setelah pengendalian pencemaran berjalan sesuai aturan, pemenuhan hak ganti rugi warga akan menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi C Wisnu Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Aba Yazid, Sekretaris M. Jauhari, serta anggota Gunawan Tri Rahmadi dan Mangsuri.

