KAWALI Jepara: Kritik terhadap Camat Tahunan Harus Berdasarkan Fakta dan Bukti, Bukan Opini yang Menyesatkan

Djoko TP
By
5 Min Read

HEADLINNEWS.IDKetua KAWALI (Komite Pengawas dan Advokasi Lingkungan Hidup Indonesia) Kabupaten Jepara, Aditya, menyampaikan keprihatinannya atas berkembangnya isu mosi tidak percaya terhadap Camat Tahunan, Mu’adz, S.Sos., M.H., yang belakangan menjadi perbincangan publik.

Menurut KAWALI, dalam negara hukum dan sistem pemerintahan yang baik, setiap kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang wajar, bahkan diperlukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.

Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara objektif, proporsional, serta didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KAWALI menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terbentuk opini yang menyesatkan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang dianggap sebagai kebenaran.

“Kami menghormati hak setiap warga negara maupun kepala desa untuk menyampaikan pendapat. Namun, apabila ada tuduhan, keberatan, atau ketidakpuasan terhadap seorang pejabat pemerintah, maka harus disertai fakta, data, dan bukti yang jelas. Jangan sampai hanya karena perbedaan pandangan atau kepentingan tertentu kemudian berkembang menjadi isu yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang kuat,” tegas Ketua KAWALI Jepara, Aditya.

Menurutnya, publik juga perlu memahami latar belakang munculnya isu tersebut secara lebih jernih. Dari berbagai informasi yang berkembang, wacana mosi tidak percaya diduga berawal dari adanya perbedaan pandangan atau ketegangan antara Camat Tahunan dengan salah satu petinggi desa terkait persoalan pemerintahan dan administrasi desa.

Dalam perkembangannya, isu tersebut kemudian melebar seolah-olah telah menjadi sikap bersama seluruh petinggi desa di Kecamatan Tahunan.

Padahal, lanjutnya, apabila benar terdapat mosi tidak percaya yang melibatkan banyak kepala desa, maka tentu harus ada bukti administrasi yang jelas, dokumen resmi, identitas pihak yang mengajukan, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika pemerintahan.

“Kami tidak ingin masyarakat disuguhi informasi yang setengah-setengah. Jika memang ada persoalan, sampaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi jika informasi yang beredar tidak didukung bukti yang cukup, maka sangat berpotensi menimbulkan fitnah dan pembunuhan karakter,” ujarnya.

KAWALI juga menilai bahwa selama ini Camat Tahunan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut, tidak tertutup kemungkinan muncul perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan dari pihak-pihak tertentu. Namun, perbedaan pandangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membangun opini negatif tanpa proses yang jelas.

Lebih lanjut, KAWALI mengingatkan bahwa secara hukum mosi tidak percaya dari sejumlah kepala desa atau petinggi desa tidak memiliki kekuatan untuk memberhentikan seorang camat. Jabatan camat merupakan bagian dari perangkat daerah yang berada di bawah kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dasar Hukum Kedudukan Camat

Kedudukan camat diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa camat merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati atau wali kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menegaskan bahwa camat bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa pengangkatan, evaluasi, mutasi, maupun pemberhentian pejabat administrator dilakukan berdasarkan ketentuan kepegawaian dan penilaian kinerja.

Oleh karena itu, apabila benar terdapat surat mosi tidak percaya, maka dokumen tersebut pada dasarnya hanya merupakan bentuk aspirasi atau pengaduan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Jepara untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, atau pembinaan. Mosi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk secara langsung mencopot Camat Tahunan dari jabatannya.

Menutup pernyataannya, Ketua KAWALI mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan pemerintahan. Menurutnya, energi seluruh pemangku kepentingan seharusnya difokuskan pada upaya membangun desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyelesaikan berbagai persoalan publik yang lebih mendesak.

“Kami berharap semua pihak menahan diri, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Kritik tetap diperlukan dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan bukti, sehingga tidak berubah menjadi fitnah maupun upaya pembunuhan karakter terhadap seseorang,” pungkasnya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *