Oleh:Â Djoko Tp dan denny P
Permasalahan sampah di Desa Teluk Awur merupakan persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang membutuhkan penanganan terpadu. Penumpukan sampah, lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya fasilitas pengelolaan sampah, serta rendahnya partisipasi masyarakat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan menurunkan kualitas kawasan wisata pesisir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Desa, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kabupaten, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa, pelaku usaha, dan masyarakat.
Karena itu diperlukan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis kolaborasi, penguatan regulasi desa, edukasi masyarakat, penambahan sarana prasarana, serta penegakan hukum lingkungan secara berkelanjutan.
Persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah desa atau DLHÂ Jepara semata, tetapi membutuhkan koordinasi dan pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Kabupaten Jepara, DLH, Pemerintah Desa Teluk Awur, dan masyarakat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pemerintah wajib mencegah pencemaran lingkungan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU Nomor 3 Tahun 2024 Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pembinaan desa.
ANALISIS PERMASALAHAN
Lemahnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten, DLH, dan Pemerintah Desa.
Minimnya fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS, armada pengangkut, dan sistem pemilahan sampah.
Rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Belum optimalnya regulasi desa dan pengawasan lingkungan.
Risiko pencemaran kawasan pesisir dan menurunnya kualitas wisata Teluk Awur.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
A. Untuk Pemerintah Kabupaten Jepara
Membentuk sistem pengelolaan sampah terpadu kawasan pesisir dan wisata.
Menambah sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Menyusun roadmap pengelolaan sampah kawasan pesisir Jepara.
Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
B. Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Melakukan pendampingan teknis kepada Pemerintah Desa Teluk Awur.
Mengembangkan program edukasi lingkungan dan pengurangan sampah plastik.
Mengoptimalkan pengangkutan dan pengawasan sampah.
Mendorong pembentukan bank sampah dan sistem daur ulang.
C. Untuk Pemerintah Desa Teluk Awur
Membentuk Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah.
Membentuk unit pengelola sampah desa dan bank sampah.
Mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan lingkungan hidup.
Menggerakkan partisipasi masyarakat melalui kerja bakti dan edukasi lingkungan.
D. Untuk Masyarakat
Tidak membuang sampah sembarangan.
Memilah sampah rumah tangga.
Mendukung program kebersihan desa.
Aktif menjaga kebersihan kawasan pesisir dan wisata.
MODEL KOLABORASI
-Pemerintah Kabupaten: Kebijakan, anggaran, dan pengawasan.
DLH: Pendampingan teknis, edukasi, dan pengawasan lingkungan.
Pemerintah Desa: Pelaksanaan program dan pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat: Partisipasi aktif dan pengawasan sosial.
Pelaku Usaha: Dukungan pengurangan sampah dan tanggung jawab lingkungan.
PENUTUP
Permasalahan sampah di Desa Teluk Awur membutuhkan langkah bersama dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan pengangkutan, tetapi memerlukan perubahan tata kelola, edukasi masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jepara, DLH, Pemerintah Desa Teluk Awur, dan masyarakat, maka pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Lingkungan bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama demi masa depan Jepara yang sehat dan lestari.”

