DPRD Jateng Dorong Regulasi Larangan Daging Anjing dan Kucing, Utamakan Kesehatan Masyarakat

Hingga saat ini, belum seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah memiliki regulasi khusus terkait larangan peredaran daging anjing dan kucing. Sebagian daerah masih mengandalkan surat edaran, sementara daerah lainnya belum memiliki aturan yang mengikat.

Ria Diana
By
Ria Diana
Penyuka sushi dan semua tentang Jepang.
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang lebih kuat terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing dan kucing. Kehadiran aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan pengawasan kesehatan hewan, sekaligus memperkuat aspek kesejahteraan hewan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, Endro Dwi Cahyono, menilai pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian peredaran daging anjing dan kucing, tetapi juga harus diikuti dengan langkah pencegahan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan kesehatan hewan, termasuk memperluas pemeriksaan dan pengendalian rabies. Langkah tersebut dianggap penting untuk meminimalkan risiko penyakit zoonosis yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Selain aspek kesehatan, DPRD juga menilai perlunya penguatan payung hukum agar pengawasan terhadap praktik perdagangan daging anjing dan kucing dapat dilakukan secara lebih efektif. Selama ini, masih terdapat aktivitas perdagangan yang berlangsung secara tertutup sehingga menyulitkan proses pengawasan dan penegakan aturan.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, David Ishak, mengatakan kebijakan pelarangan juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut. Karena itu, pemerintah diharapkan menyiapkan alternatif usaha maupun program pemberdayaan agar proses transisi dapat berjalan dengan baik.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan. Anggota Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Dhuha, menyebut pemahaman mengenai risiko kesehatan dan konsekuensi hukum perlu terus disosialisasikan agar masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan yang nantinya diterapkan.

Hingga saat ini, belum seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah memiliki regulasi khusus terkait larangan peredaran daging anjing dan kucing. Sebagian daerah masih mengandalkan surat edaran, sementara daerah lainnya belum memiliki aturan yang mengikat.

DPRD Jawa Tengah memandang perlunya kebijakan yang lebih komprehensif agar koordinasi lintas sektor, mulai dari pengawasan kesehatan hewan, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan upaya menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan hewan di Jawa Tengah dapat dilakukan secara lebih efektif.

TAGGED:
Share This Article
Follow:
Penyuka sushi dan semua tentang Jepang.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *