Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read
- Ilustrasi

HEADLINNEWS.ID – Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi. Polisi membawa kedua tersangka beserta barang bukti untuk proses tahap II.

Pantauan headlinnews.id, Roy Suryo dibawa dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan. Roy terlihat mengenakan pakaian batik saat keluar dari area penahanan.

Sementara dr Tifa tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Keduanya kemudian masuk ke kendaraan yang disiapkan polisi untuk menuju kantor kejaksaan.

Saat dibawa petugas, Roy Suryo sempat menyampaikan seruan kepada warga yang berada di sekitar lokasi.

“Terus semangat, merdeka!” teriak Roy Suryo sebelum meninggalkan lokasi.

Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa tidak menyampaikan pernyataan kepada awak media maupun warga saat proses pemindahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu (21/6/2026) malam.

“Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Budi menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati sebelum proses pemindahan kedua tersangka.

Ia menyebut tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

“Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” kata Budi Hermanto.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebelum berkas perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Pelimpahan tahap II menunjukkan proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan setelah kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah tahap ini, kewenangan penanganan perkara beralih ke pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tudingan terhadap keabsahan dokumen pendidikan seorang mantan kepala negara. Proses hukum berikutnya akan bergantung pada penilaian jaksa dan tahapan persidangan apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!