HEADLINNEWS.ID – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. GHS diduga menjual akses titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
“Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir berikutnya. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp100 juta,” kata Syarief.
Menurut Syarief, nilai yang diminta untuk memperoleh titik dapur SPPG tidak seragam. Besarannya disebut mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah yayasan yang diduga terlibat dalam pengadaan dan pengelolaan titik dapur program MBG.
“Salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak,” ujar Syarief saat menjelaskan keberadaan sejumlah yayasan yang diduga terkait perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Kejaksaan Agung menduga mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) memberikan akses titik dapur SPPG kepada GHS melalui yayasan yang dipimpinnya.
“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” kata Syarief.
Setelah memperoleh akses titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menawarkan kembali titik-titik SPPG itu kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra pelaksana program MBG.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan GHS sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dugaan jual beli akses titik dapur SPPG menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam mekanisme kemitraan program MBG. Jika terbukti, praktik tersebut dapat mengganggu tujuan program karena akses menjadi bergantung pada transaksi, bukan berdasarkan kesiapan operasional dan kemampuan memenuhi standar gizi.
Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai sistem pengawasan dalam penentuan mitra dan distribusi titik dapur MBG. Kejaksaan Agung masih perlu mengungkap jumlah yayasan yang terlibat, nilai transaksi keseluruhan, serta pihak lain yang diduga menerima keuntungan dari skema tersebut.

