HEADLINNEWS.ID – Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat dukungan anggaran di tengah kebutuhan pendanaan Kejaksaan yang terus meningkat.
Hal itu diungkap Anggota Komisi III DPR RI, Ecky Awal Mucharam dalam Raker Komisi III bersama Jaksa Agung RI dan RDP dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. di Nusantara II, Senayan, Jakarta, baru-baru ini
“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran bagi Kejaksaan agar target kinerja lembaga dapat tercapai secara optimal. Optimalisasi PNBP dinilai dapat menjadi langkah pelengkap untuk memperkuat dukungan pembiayaan,” katanya.
Namun begitu, Ecky tetap menilai perlu ada kajian lebih mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan PNBP, terutama setelah capaian penerimaan Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir mampu melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
“Coba dicek kembali Undang-Undang PNBP, seberapa persen yang bisa dibalik untuk pelayanan publik biasanya, sesuai dengan Undang-Undang PNBP yang baru, dan itu harus berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,” ujar Ecky.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu ditelaah lebih lanjut untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kinerja institusi.
Karena itu, Kejaksaan perlu menghitung kembali peluang pemanfaatan PNBP yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legislator dari Fraksi PKS ini pun meminta agar hasil penghitungan dan kajian terkait pemanfaatan PNBP terlebih dahulu dipaparkan kepada Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan PNBP bukan dimaksudkan untuk menggantikan kebutuhan tambahan anggaran dari pemerintah, melainkan sebagai upaya mengoptimalkan instrumen yang telah tersedia guna mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan secara lebih efektif.

