HEADLINNEWS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus investasi palsu (scam) yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya.
Kasus ini menyebabkan kerugian korban mencapai 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Kejahatan tersebut diketahui berlangsung sejak 2025 hingga akhirnya terungkap pada Mei 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan pengungkapan bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas promosi investasi mencurigakan melalui media sosial dan platform digital, termasuk Facebook.
“Para korban dibujuk untuk melakukan investasi dengan iming-iming keuntungan besar,” ujar Himawan saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (1/6).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak hanya menawarkan investasi berbasis kripto (cryptocurrency), tetapi juga membangun kedekatan emosional dengan korban. Mereka menggunakan identitas palsu, termasuk menampilkan foto perempuan dan melakukan panggilan video untuk meyakinkan korban agar bersedia menanamkan modal.
Korban kemudian diarahkan mentransfer sejumlah dana ke platform investasi yang telah dimanipulasi. Dana yang disetorkan tidak pernah benar-benar diinvestasikan, melainkan dikuasai oleh jaringan pelaku.
Menurut penyidik, target utama sindikat ini adalah warga negara asing (WNA), terutama dari Amerika Serikat. Barang bukti ditemukan di sebuah kantor yang beroperasi atas nama PT Digi Global Konsultan serta sejumlah lokasi kos di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Modus yang digunakan dikenal sebagai romance scam, yakni menggabungkan pendekatan hubungan pribadi dengan penawaran investasi. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan untuk menarik perhatian korban sebelum mengarahkan mereka berinvestasi melalui platform kripto.
Penyidik juga menemukan bahwa operasional jaringan tersebut melibatkan beberapa tim yang bekerja secara terstruktur untuk mencari dan meyakinkan calon korban dari berbagai negara.
Polda Jateng masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menggandeng sejumlah lembaga, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI), Interpol, Bareskrim Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan FBI yang dikoordinasikan melalui Interpol dan Bareskrim Polri. Penanganan perkara juga melibatkan PPATK,” kata Himawan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 39 orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan warga negara asing yang berasal dari sejumlah negara di kawasan Asia.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana siber dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

