Lebaran Sebuah Konstruksi Budaya Hukum

Fokky Fuad Wasitaatmadja
7 Min Read

Mengenal Budaya Hukum

Hukum tidak hanya dimaknai sebagai gerak norma negara berbentuk Undang-undang atau putusan pengadilan.

Norma hukum juga berbentuk norma yang dijalankan dalam bentuk perilaku budaya manusia yang berkarakter perintah dan larangan yang dikuatkan dengan sanksi.

Budaya hukum dapat dimaknai sebagai seperangkat nilai yang disepakati oleh pendukung sebuah kebudayaan sebagai sebuah norma untuk menjaga eksistensi sekelompok manusia.

Ia dipatuhi, dijalankan, dan juga dikukuhkan oleh sanksi. Budaya hukum juga dapat dimaknai sebagai praktik sebuah hukum yang dijalankan oleh manusia (Michaels, t.t.).

Tulisan sederhana ini mencoba mengulas prosesi ritual lebaran masyarakat Nusantara dalam konteks budaya hukum kaum Muslimin di Nusantara.

Lebaran dimaknai sebagai perilaku kolektif warga Muslim di Nusantara yang mencoba memberikan makna Idul Fitri dalam perilaku yang konkrit, berkarakter norma dan memiliki sanksi tertentu.

Lebaran sebagai Aktivitas Budaya

Lebaran adalah sebuah budaya masyarakat Nusantara sebagai bentuk kebahagiaan setelah keberhasilan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di Bulan Ramadhan.

Lebaran yang dijalankan pada sebelum hingga setelah ibadah perayaan Idul Fitri sejatinya menunjukkan bagaimana masyarakat Nusantara berupaya mengaktualisasi peribadatan Idul Fitri dalam perspektif budaya kaum muslimin di Nusantara.

Tidak semua kaum Muslimin menjalankan Sholat Idul Fitri atau bahkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Walau demikian siapapun baik yang berpuasa atau yang tidak akan menjalankan rangkaian ritual lebaran.

Mereka ikut berkeliling kampung bersalam-salaman kepada keluarga, tetangga, sahabat, dan handai taulan, sembari meminta maaf dan menikmati sajian khas lebaran.

Inilah yang kemudian dikenal dengan konsep halal-bil halal dalam budaya hukum masyarakat Muslim di Nusantara.

Lebaran merupakan ekspresi budaya yang diawali dengan ritual mudik (pulang kampung), lalu setelah Sholat Idul Fitri dilanjutkan dengan acara bersalam-salaman dengan sanak keluarga, teman, dan tetangga di kampung halaman.

Selain itu juga terdapat hidangan tertentu yang disajikan selama perayaan lebaran seperti ketupat dan opor.

Serta tidak ketinggalan sajian kue khas lebaran seperti kaastengels, nastar, putri salju dan lainnya yang menunjukkan percampuran budaya Eropa ke dalam budaya berlebaran masyarakat Nusantara.

Ritual mudik sendiri telah dilaksanakan jauh sebelum Islam masuk ke Nusantara. Secara historis ritual mudik telah dijalankan oleh penduduk Nusantara pada Era Hindu-Buddha (Riansyah, 2025).

Masyarakat desa yang bekerja di pusat kerajaan pada saat perayaan keagamaan kembali pulang ke udik (kampung).

Para perantau umumnya yang tinggal di kawasan hulu sungai melakukan perjalanan ke hilir atau muara sungai dengan perahu untuk bekerja dan sorenya kembali ke kampung hulu sungai.

Kata mudik atau kembali ke kampung semakin ramai digunakan ketika Indonesia mengalami proses urbanisasi akibat pembangunan kota besar khususnya sejak era Orde Baru (Grehenson, 2022).

Kembalinya masyarakat urban ke kampung halaman bukan semata kebiasaan, melainkan telah menjadi norma budaya hukum yang dijalankan oleh jutaan manusia Nusantara sebagai sebuah kesadaran kolektif.

Proses perpindahan sementara masyarakat Indonesia dari kota ke desa yang telah terjadi selama berabad lamanya menumbuhkan sebuah norma.

Bahwa kembali ke udik (kampung) merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu perantau untuk sejenak bertemu berlebaran dengan saudara, kerabat, dan handai taulan di kampung halaman.

Ia menjadi norma budaya hukum dalam masyarakat Nusantara ketika Lebaran. Sanksi sosial acapkali muncul ketika anggota masyarakat mempertanyakan kepada pihak tertentu yang tidak melakukan aktivitas mudik ke kampung saat lebaran tiba.

Ia berpotensi mendapat sanksi yaitu menjadi subjek yang diperbincangkan secara buruk oleh keluarga dan saudara di kampung halaman.

Tindakan tidak kembali ke udik (mudik) saat lebaran akan dianggap mengganggu harmoni dalam hubungan sosial yang telah terjadi.

Ia dapat saja tidak melakukan ritual mudik dengan alasan yang dapat diterima, seperti adanya kesulitan ekonomi di kota yang tengah dihadapi.

Menjalankan budaya hukum berbentuk ritual mudik ini menuntut setiap orang yang bekerja di kota besar dan masih memiliki kampung halaman mengupayakan dengan berbagai cara untuk dapat kembali ke kampung halaman.

Mereka berdesakan di terminal bus antar kota, berebut tiket kereta api, mengejar jadwal penerbangan walau dengan harga yang mahal, hingga menggunakan sepeda motor berboncengan bersama anak-isteri menempuh jarak ratusan kilometer menuju kampung halaman.

Lebaran dan Pencapaian

Mudik kini bukan sekedar prosesi kembali ke tanah kelahiran, tetapi telah menjadi ajang unjuk keberhasilan pencapaian seseorang.

Mudik bagi beberapa orang merupakan panggung sosial untuk menunjukkan progres pergerakan vertikal seseorang.

Ia yang dulu hidup susah di tanah kelahiran, kini telah mencapai posisi dan juga status sosial yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Lebaran seakan memuaskan dahaga atas letihnya kehidupan yang dialami selama ini.

Pulang dengan membawa kendaraan baru atau banyaknya bingkisan merupakan bentuk pertunjukan dimana ia ingin menjadi pusat perhatian segenap keluarga dan warga di kampung. Ia kini telah menjadi from hero to zero.

Layaknya seorang peraga busana yang tengah berjalan di tengah cat walk dan disaksikan oleh ratusan mata yang menatapnya.

Lebaran dalam budaya Nusantara juga menjadi refleksi historis dalam makna positif. Ia sejatinya bukan adegan memamerkan keberhasilan di tanah rantau.

Ia adalah refleksi historis, menyegarkan kembali kenangan indah masa lalu. Sebuah kenangan indah yang berkisah tentang cita-cita dan perjuangan anak manusia.

Bahwa dengan kembali ke kampung kita kembali teringat akan jejak panjang perjuangan.

Keberhasilan sebuah cita-cita perjuangan sejatinya tidak ditampilkan sebagai ajang unjuk keberhasilan.

Ia menjadi pengingat bahwa tanpa kampung halaman tempatnya bermula, ia bukanlah siapa-siapa.

Berlebaran adalah kembali membangun nilai-nilai kemanusiaan dan persaudaraan. Kembali manusia diingatkan oleh Allah akan awal mula kejadian.

Idul Fitri melalui lebaran adalah refleksi anak manusia akan sejarah hidupnya. Kembali ia membangun rasa kebersamaan dengan handai taulan sekampung halaman.

Penutup

Idul Fitri sebagai sebuah perayaan religius Islam mendapat pemaknaan lebaran dalam struktur budaya hukum Nusantara. Idul Fitri diterjemahkan melalui perilaku lebaran warga Muslim Nusantara.

Setiap kelompok pendukung kebudayaan baik di Asia dan Afrika akan memiliki caranya sendiri untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Setiap budaya hukum warga dunia dengan keragaman budaya hukumnya akan menterjemahkan apa yang dikehendaki oleh Allah baginya.

Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu” (Qs.an-Nissa [4]:1).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!