HEADLINNEWS.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 mencapai 202.004,30 hektare pada periode Januari-Juli, naik 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pemerintah membagi penanganan karhutla ke dua jalur, yakni pencegahan dan pengawasan di bawah Kementerian Kehutanan serta operasi pemadaman yang ditangani Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pembagian tugas tersebut menempatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pengendalian dari hulu, sedangkan Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menangani operasi di hilir. Presiden Prabowo Subianto melantik Kristomei sebagai Kepala BNPB pada 15 Oktober 2026, sementara Raja Juli memimpin upaya pengendalian karhutla melalui Kementerian Kehutanan.
Di sisi hulu, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251 Tahun 2026. Keputusan yang berlaku sejak 11 Maret hingga 31 Desember 2026 itu menjadi dasar koordinasi pengendalian karhutla.
Tugas di hulu mencakup pencegahan, deteksi dini berdasarkan prediksi iklim El Niño, pengawasan perizinan, serta pemeriksaan kewajiban pemegang izin. Pemerintah juga menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari pengendalian, terutama terhadap pemegang izin dan pengelola lahan yang mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran.
Sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) disiagakan sejak Maret 2026 untuk mendukung kesiapsiagaan karhutla. Tugas mereka mencakup pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penanganan pascakebakaran, hingga penegakan hukum.
Sementara itu, BNPB menangani kebakaran yang sudah terjadi melalui operasi pemadaman udara dan modifikasi cuaca. Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyatakan akan memeriksa kembali data luas kebakaran dengan menggunakan Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan serta hasil pengamatan satelit NASA.
Dalam periode 20 April hingga 11 Oktober 2026, operasi water bombing atau pengeboman air dari udara mencapai 5.006 siklus penerbangan dengan melibatkan 38 pesawat. Total 56 helikopter dan pesawat dikerahkan untuk penanganan karhutla, terdiri atas 13 unit untuk patroli dan operasi modifikasi cuaca serta 43 unit untuk pengeboman air.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran penanganan karhutla. BNPB disebut memiliki anggaran Rp5 triliun yang dapat ditambah apabila kebutuhan penanganan meningkat.
Operasi di lapangan turut melibatkan personel gabungan Polri dan unsur lainnya. Data dalam bahan sumber menyebutkan 54.394 personel gabungan bergerak sejak Agustus 2026, dengan pengerahan 55 pesawat BNPB dan sembilan pesawat TNI.
Selain pembagian tugas antara Kementerian Kehutanan dan BNPB, pemerintah membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Presiden Prabowo melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai kepala badan tersebut pada 15 Oktober 2026, dengan Mayjen TNI Purnawirawan Sriyanto sebagai wakil kepala.
Badan baru itu diarahkan untuk menangani pengelolaan gambut dan mangrove, termasuk persoalan lahan gambut yang berkaitan dengan kebakaran berulang. Pembentukan badan tersebut sebelumnya diputuskan Presiden pada 24 September 2026 setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar pengelolaan gambut serta pencegahan karhutla.
Data titik panas dalam bahan sumber menunjukkan angka yang berbeda menurut periode pencatatan. Data per 8 Oktober 2026 menyebutkan 387 titik panas, dengan Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah sebagai wilayah tertinggi. Sementara itu, data SiPongi untuk periode 1-12 Oktober 2026 mencatat 12.183 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di 33 provinsi, termasuk 3.268 titik di Kalimantan Tengah, 2.921 titik di Papua Selatan, dan 2.376 titik di Sumatera Selatan.
Data lain dari SiPongi mencatat 28.692 titik panas sepanjang September 2026. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi, yakni 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat sebanyak 3.969 titik dan Sumatera Selatan sebanyak 3.506 titik.
Kenaikan luas karhutla sebesar 69 persen dibandingkan 2025 menempatkan pencegahan dan pemadaman sebagai dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan. Pembagian tugas antara Kementerian Kehutanan dan BNPB telah menetapkan fungsi pengawasan serta penindakan di hulu dan operasi pemadaman di hilir, sedangkan BPGMN mendapat mandat terkait pengelolaan gambut dan mangrove.
Namun, data titik panas dalam bahan sumber memerlukan verifikasi sebelum dipublikasikan. Angka 387 titik per 8 Oktober jauh berbeda dari 12.183 titik untuk periode 1-12 Oktober dan 28.692 titik sepanjang September. Perbedaan periode, cakupan, dan metode pencatatan perlu dijelaskan agar pembaca tidak keliru membandingkan data tersebut.

