Dana Bencana BNPB, KPK Jelaskan Alasan Tak Terapkan Pasal Ancaman Mati

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.ID – KPK tidak menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyebut keterbatasan waktu setelah operasi tangkap tangan (OTT) serta kecukupan alat bukti menjadi pertimbangan dalam menentukan pasal yang digunakan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam setelah OTT untuk menentukan status perkara dan memutuskan apakah prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

β€œUntuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, ketentuan dalam KUHAP terbaru mengharuskan penyidik segera menetapkan tersangka ketika penyelidikan tertutup berujung pada tertangkap tangan. Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang ditemukan, KPK kemudian memilih menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan.

Taufik juga menyebut sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam perkara tersebut berkaitan dengan perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara negara, kerabat, atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

β€œKarena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” ujar Taufik.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi perbuatan korupsi dengan unsur yang berbeda. Pasal 2 ayat (1) mengatur pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 2 ayat (2) memungkinkan pidana mati dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Sementara itu, Pasal 3 mengatur ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Penjelasan Pasal 2 menyebut keadaan tertentu sebagai kondisi yang dapat menjadi alasan pemberatan pidana. Kondisi tersebut mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara DSP BNPB, dana yang diduga dikorupsi semestinya digunakan untuk penanganan berbagai bencana. Peruntukannya meliputi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor membuka kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk korupsi atas dana penanggulangan bencana. Namun, penjelasan KPK dalam perkara DSP BNPB ini berfokus pada batas waktu penanganan perkara setelah OTT dan kecukupan alat bukti sebagai pertimbangan pemilihan pasal.

Data sumber belum merinci pertimbangan hukum yang digunakan penyidik untuk menilai penerapan Pasal 2 ayat (2) dalam perkara tersebut. Karena itu, dasar pemilihan Pasal 12 huruf i dan alasan tidak menerapkan ketentuan yang memungkinkan pidana mati masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari KPK.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!