Demokrasi Tanpa Penyangga: Refleksi Menyongsong Indonesia 2026

Yuwanto PhD
6 Min Read

Oleh: Yuwanto, Ph.D

Jelang tahun baru 2026, ada kegelisahan yang layak kita renungkan bersama: demokrasi kita tampak berjalan, tetapi makin kehilangan penyangganya.

Pemilu tetap berlangsung, pemerintahan terbentuk secara sah, namun ruang kritik dan oposisi semakin menyempit. Kekuasaan eksekutif seolah melaju tanpa rintangan berarti.

Ketika hampir semua kekuatan politik berada di lingkar kekuasaan, pemerintahan beroperasi dalam kondisi melaju “bebas hambatan.”

Dalam situasi ini, kekuasaan tidak merasa perlu menjelaskan diri, apalagi dikoreksi. Pernyataan yang mengingkari fakta sejarah kelam yang seharusnya memantik perdebatan serius, misalnya, bisa dilontarkan tanpa rasa khawatir akan konsekuensi politik.

Bukan karena semua setuju, melainkan karena tidak ada kekuatan yang cukup berani dan berdaya untuk menentang.

Kekuasaan yang terpusat tanpa pengawasan dapat diibaratkan seperti aliran air yang tersumbat: tampak tenang di permukaan, tetapi pelan-pelan menjadi genangan yang tidak sehat.

Dalam tubuh manusia, kondisi serupa terjadi ketika peredaran darah terhambat; memang tidak langsung terasa, namun perlahan merusak organ vital.

Demokrasi pun demikian. Tanpa oposisi, pemerintah tidak memiliki dorongan kuat untuk mendengarkan warga, kecuali ketika kemarahan publik meledak dalam bentuk protes besar.

Sesat Pikir Demokrasi Elektoral

Masalahnya, kondisi tersebut sering dibenarkan dengan dalih kemenangan pemilu. Setelah memperoleh suara mayoritas, kekuasaan diperlakukan seolah memiliki mandat tanpa batas.

Padahal, seperti diingatkan Joseph Schumpeter, demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang mekanisme untuk mengganti, mengoreksi, dan mengendalikan mereka. Pemilu adalah pintu masuk, bukan akhir dari demokrasi.

Dalam teori demokrasi pluralisnya Robert A. Dahl, kualitas demokrasi ditentukan oleh dua hal utama: partisipasi dan kontestasi.

Jika partisipasi tetap ada tetapi kontestasi melemah, utamanya karena oposisi dilebur dalam koalisi besar; maka demokrasi menjadi timpang. Yang tersisa adalah kesepakatan elite, bukan pertarungan gagasan.

Dampaknya terasa dalam proses pembuatan kebijakan. Ketika kritik dianggap gangguan, keputusan kemudian diambil dalam suasana yang terlalu rapi dan harmonis.

Fenomena ini dikaji oleh Irving L. Janis melalui konsep “groupthink.” Dalam kelompok yang merasa kompak dan dipimpin figur dominan, perbedaan pendapat ditekan demi menjaga kesatuan.

Konsensus menjadi tujuan utama, bukan kualitas keputusan. Sejarah mencatat, kebijakan besar yang keliru justru sering lahir dari proses yang “terlalu mulus” tersebut.

Janis menawarkan satu jalan keluar sederhana namun penting, yaitu menghadirkan “devil’s advocate,” pihak yang secara sadar diberi peran untuk membongkar kelemahan kebijakan, mempertanyakan asumsi, dan memaksa penguasa berpikir ulang.

Gagasan ini sejalan dengan prinsip “checks and balances” dari Montesquieu bahwa kekuasaan hanya aman jika dibatasi oleh kekuasaan lain.

Kondisi Penyangga yang Goyah

Di Indonesia, suara oposisi memang kerap muncul di jalanan. Mahasiswa, buruh, dan elemen lain turun ke jalan menyuarakan keresahan publik. Aksi ini sah dan penting dalam demokrasi.

Namun peran mereka lebih mirip pertolongan darurat saat terjadi kecelakaan. Mereka bukan institusi yang secara permanen bertugas menjaga kesehatan politik negara.

Dalam desain demokrasi modern, “dokter utama” demokrasi adalah parlemen dan lembaga peradilan.

Keduanya diberi mandat konstitusional, sumberdaya, dan kewenangan besar untuk mengawasi kekuasaan, berdebat keras, dan membela kepentingan publik.

Ruang utama oposisi bukan media sosial atau panggung televisi, melainkan ruang sidang parlemen dan pengadilan.

Parlemen seharusnya menjadi arena perdebatan paling tajam dan terbuka. Anggota parlemen bertugas menguji kebijakan pemerintah, bukan sekadar menyetujuinya. Mereka adalah wakil rakyat, bukan perpanjangan tangan eksekutif.

Sementara itu, lembaga peradilan idealnya berdiri independen, menjadi benteng terakhir keadilan, berani mengoreksi kekuasaan tanpa rasa takut atau kepentingan politik.

Namun kenyataannya belum sepenuhnya demikian. Parlemen kerap terlihat lebih sibuk menjaga harmoni koalisi daripada menjalankan fungsi pengawasan.

Perdebatan substantif sering kalah oleh kompromi politik. Di sisi lain, lembaga peradilan masih menghadapi persoalan independensi, integritas, dan kepercayaan publik.

Putusan-putusan penting tidak selalu mencerminkan keberanian melawan kekuasaan atau melindungi kepentingan warga.

Kesenjangan antara yang seharusnya dan yang terjadi inilah yang membuat demokrasi terasa lemah penyangga. Demokrasi tetap berjalan, tetapi kualitasnya menurun.

Agenda Penguatan

Menyongsong 2026, ada beberapa langkah reflektif yang patut dipikirkan dan diperjuangkan bersama.

Seperti: pentingnya kita menghidupkan kembali oposisi substantif; oposisi yang tidak harus bermusuhan, tetapi kritis dan independen. Koalisi besar perlu diimbangi dengan ruang oposisi yang nyata.

Dalam konteks itu, tentu penting untuk memerkuat fungsi pengawasan parlemen dengan mendorongnya kembali ke peran utamanya sebagai pengawas eksekutif, bukan sekadar menjadi mesin legitimasi kebijakan.

Di sisi lain, mendesak pula upaya mengembalikan independensi dan integritas peradilan sebagai penjaga konstitusi dan penjamin hak warga.

Di aras yang lain, sangat penting bagi kita mendorong budaya debat publik yang bermutu karena demokrasi membutuhkan perbedaan pendapat yang rasional, bukan sekadar kebisingan atau serangan personal.

Budaya debat publik juga bisa menjadi wahana mengedukasi publik tentang demokrasi substantif; bahwa demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga soal mengawasi dan menuntut akuntabilitas.

Tahun baru semestinya menjadi momentum bukan hanya untuk berharap, tetapi juga untuk memperbaiki.

Demokrasi tidak runtuh karena satu peristiwa besar, melainkan melemah perlahan ketika kritik dianggap berlebihan dan kekuasaan merasa tidak perlu mendengar.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang selalu sepakat, melainkan demokrasi yang terus berani berbeda dan mampu mengelola dengan baik perbedaan tersebut.

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!