HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Undang-Undang APBN 2027 memberi Menteri Keuangan kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit khusus dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kewenangan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan sesuai aturan.
Menurut Suahasil, kewenangan pemeriksaan itu tetap berjalan dengan penghormatan terhadap hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Pemerintah, kata dia, tetap memastikan hak tersebut diproses sesuai ketentuan.
Pada saat yang sama, pemerintah memeriksa kepatuhan wajib pajak dalam pengajuan restitusi. Aspek yang diperhatikan mencakup faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak yang harus dapat dibuktikan dalam rangka memperoleh restitusi.
Suahasil menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026), setelah UU APBN 2027 disahkan.
Selain aspek kepatuhan, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam pengelolaan restitusi pajak. Industri yang berorientasi ekspor dan industri padat karya disebut sebagai sektor yang dinilai perlu mendapat dukungan.
Pasal 37 UU APBN 2027 menempatkan pemeriksaan dan audit khusus sebagai bagian dari pengelolaan restitusi pajak. Dari penjelasan Suahasil, pelaksanaannya diarahkan pada dua hal yang berjalan bersamaan, yakni pemenuhan hak wajib pajak dan pemeriksaan kepatuhan atas faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak.

