ABPEDNAS Temanggung Didorong Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

Arafandy
By
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Temanggung, Pemerintah Kabupaten Temanggung mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Temanggung untuk memperkuat kelembagaan dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan dan pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Agus Setyawan dalam kegiatan Sosialisasi ABPEDNAS Kabupaten Temanggung di Graha Bhumi Phala Temanggung, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa oleh Kejaksaan Negeri Temanggung.

Bupati mengatakan, ABPEDNAS merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah bagi anggota BPD untuk berorganisasi, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan.

β€œIntinya memfasilitasi teman-teman anggota BPD untuk berorganisasi dan menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam mengawal berbagai program dan tata kelola pemerintahan desa. Diantaranya pengawalan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta tata kelola keuangan desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Dr. Arifin Arsyad mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi Kejaksaan bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam memperkuat kelembagaan ABPEDNAS, sekaligus mengenalkan program Jaksa Garda Desa.

Kajari menjelaskan, Kejaksaan dapat berperan dalam mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah, khususnya MBG dan KIP. Selain itu, penguatan ABPEDNAS diharapkan dapat memperkuat posisi BPD dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.

Ia berharap, ABPEDNAS dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan desa, termasuk memberikan informasi mengenai kondisi dan kebutuhan di tingkat desa.

β€œYang pertama adalah dalam hal fungsi pengawasan, khususnya mengawasi pembangunan di tingkat desa,” jelasnya.

Dengan sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Kejaksaan, tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan semakin baik, serta mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Sv;Chy;Ekp)

Editor: Arafandy
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!