HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Warga Gombel Lama yang merasa keberatan atas pembangunan Pakuwon Mall Semarang, tidak hanya diam melanjutkan permasalahan dampak kerusakan lingkungan, akan tetapi terus melangkah, kini mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Adanya pembangunan mall dinilai warga bukan hanya mengganggu, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan di sekitar tempat tinggal warga.
Tak hanya sebatas berhenti di Pemerintah Kota Semarang, bentuk kekecewaan warga Gombel tersebut terus dilanjutkan, setelah merasa tidak mendapatkan respons dari Walikota Semarang.
Selaku Kuasa Hukum Warga Gombel Lama Setya Wendi Kiarna menjelaskan bahwa ada dampak nyata atas pembangunan mall yang dirasakan oleh warga. Sehingga, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Warga Gombel Lama secara nyata terdampak oleh Pembangunan Pakuwon Mall,” ucap dia.
Namun, pihaknya menilai bahwa upaya yang dilakukan, tidak direspons pihak pemerintah daerah. Karena itu, permasalahan terus diupayakan ada jalan keluar, termasuk menyampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup.
“Belum ada dokumen AMDAL dan ijin berusaha sudah melakukan Tindakan terhadap lahan untuk Pembangunan Mall. Walaupun dangan dalih penataan lahan, hal ini tak dibenarkan secara hukum. Secara kasat mata Pakuwon jelas tidak mentaati seluruh kewajiban untuk pendirian bangunan,” ucap dia.
Hal yang sama juga disampaikan Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto. Ia menyebut, akan melakukan berbagai Upaya hukum jika Walikota Semarang abai atau tutup mata terhadap persoalan Pembangunan Pakuwon Mall.
“Bagaimana mungkin kerusakan rumah warga yang terdampak dibiarkan, apalagi legalitas ijin dan dokumen kewajiban AMDAL juga dibiarkan. Jelas ini pengingkaran terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat,” ucap Eko.

