Narasi Pencopotan Gibran karena Polemik Ijazah Disebut Hoaks

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Narasi di media sosial yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot atau mengundurkan diri pada September 2026 akibat polemik ijazah disebut hoaks. Penelusuran yang dirangkum dalam sumber menyebut klaim tersebut dibangun dari video lama, potongan konteks, serta narasi mengenai proses hukum yang belum selesai.

Salah satu video yang digunakan untuk mendukung klaim pengunduran diri Gibran merupakan rekaman ketika dia menyampaikan pamitan sebagai Wali Kota Surakarta di hadapan DPRD Kota Surakarta pada Juli 2024. Video itu kemudian dipotong dan disebarkan kembali dengan narasi bahwa Gibran menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Presiden kepada DPR RI pada September 2026.

Sumber juga menyebut dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu dasar untuk membantah narasi tersebut. Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek disebut telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang menyatakan kelulusan Gibran dari University of Technology Sydney Insearch, Australia, setara dengan pendidikan SLTA atau SMK di Indonesia.

Untuk pendidikan tinggi, sumber menyebut Gibran memperoleh gelar Bachelor of Science bidang Marketing dari University of Bradford melalui program kerja sama di Singapura. Dokumen kelulusan tersebut disebut telah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi saat pendaftaran di KPU RI.

Klaim lain yang beredar menyebut Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pelantikan atau jabatan Gibran. Namun, sumber menyatakan proses di MK masih berjalan, dengan agenda pemeriksaan persidangan serta mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu.

Sumber juga memuat penjelasan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dilakukan hanya berdasarkan opini yang beredar di media sosial. Mekanisme yang disebut dalam bahan tersebut mencakup proses di DPR, pemeriksaan di MK, dan keputusan MPR RI.

Dengan status persidangan yang disebut masih berjalan, klaim bahwa MK telah memutus diskualifikasi Gibran dinyatakan dalam sumber sebagai informasi yang prematur.

Dua unsur utama dalam narasi pencopotan Gibran adalah penggunaan ulang video lama dan klaim mengenai putusan MK yang disebut belum terjadi. Karena sumber menyatakan proses hukum masih berjalan, status perkara tersebut menjadi bagian penting untuk membedakan informasi faktual dari narasi yang beredar di media sosial.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!