HEADLINNEWS.ID β SEMARANG – Warga sebanyak tiga orang dipanggil polisi atas laporan kerusakan rumah yang dinilai akibat terkena proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Mereka menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Warga yang dipanggil penyidik, memberikan keterangan dugaan kerusakan rumah dan lingkungan dengan adanya pembangunan proyek Pakuwon Mall Semarang.
Kuasa hukum warga, Setya Wendi Kiarna menjelaskan bahwa warga diminta memberi klarifikasi mengenai permasalahan pembangunan proyek Pakuwon Mall.
“Keterangan yang diberikan warga sesuai dengan yang dialami. Terkait dengan kondisi rumah dan lingkungan yang terkena dampak dari proyek,” ucap dia.
Sebelumnya, warga yang tinggal di kawasan Gombel Lama merasa mengalami kerugian dengan adanya pembangunan mall. Kemudian, warga membuat laporan ke polisi permasalahan yang dikeluhkan dapat diproses secara hukum.
Jalur hukum yang ditempuh tersebut diharapkan warga mendapat hasil, selama ini warga merasa tidak nyaman dan terganggu pembangunan proyek di lingkungannya.
Laporan bermula dari persoalan kerusakan warga yang rumahnya rusak diduga akibat dampak dari pembangunan mall. Dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pembangunan yang dinilai tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Dengan proses pemanggilan, pihak Kuasa Hukum berharap, akan sangat menentukan penanganan masalah dapat segera terselesaikan melalui proses hukum.
“Warga siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap persoalan ini,” jelas dia.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh laporan warga dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan keterangan, dokumen, dan bukti yang disampaikan selama proses penyelidikan.
βYang kami harapkan adalah adanya kejelasan atas laporan warga dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kondisi rumah serta lingkungan di sekitar proyek,β kata Setya Wendi.

