Pengadaan Command Center 2022, Kejati Gorontalo Periksa MR

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Gorontalo, Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo berinisial MR diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam dugaan perkara pengadaan Command Center Tahun Anggaran 2022. Pemeriksaan itu mencakup sekitar 60 pertanyaan terkait proses pengadaan dan hal lain yang dinilai relevan dengan perkara.

MR menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum dari Law Firm DT & Partners, Denny L. Tubo, S.H. dan rekan.

Usai pemeriksaan, Denny menyatakan MR akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya dalam proses hukum. Ia juga menyebut keterangan dan fakta terkait perkara akan disampaikan apabila perkara berlanjut ke persidangan.

“MR akan membuka semua yang diketahuinya di persidangan. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang ada secara terang dan sesuai dengan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Denny.

Tim penasihat hukum menyatakan pendampingan terhadap MR akan berlanjut pada tahap penuntutan dan persidangan apabila perkara diteruskan. Mereka juga menyebut hak-hak hukum MR akan tetap dikawal selama proses berjalan.

Anggota Law Firm DT & Partners, Hirsam Agustiawan, kemudian mempertanyakan status penahanan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. Ia menyoroti HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, yang menurutnya sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan, sampai saat ini tersangka HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, tidak dilakukan penahanan. Ada apa dan mengapa belum dilakukan penahanan?” ujar Hirsam.

Hirsam mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap setiap tersangka. Menurut dia, proses hukum harus diterapkan secara objektif, transparan, proporsional, dan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi. Semua fakta akan kami uji melalui mekanisme hukum yang tersedia, dan pada akhirnya pembuktian harus dilakukan di persidangan,” kata Hirsam.

Tim kuasa hukum MR menyatakan seluruh fakta, keterangan, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pengadaan Command Center TA 2022 akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara dugaan pengadaan Command Center TA 2022 masih berada dalam proses penyidikan. Dari keterangan kuasa hukum, pemeriksaan MR mencakup sekitar 60 pertanyaan, sementara aspek penahanan HHN menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kepada penyidik dan masih memerlukan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!