HEADLINNEWS.ID – Pemalang, KPK mendalami dugaan aliran uang hasil pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro kepada tim pemenangannya yang bernama tim rumah media. Pemeriksaan dilakukan terhadap Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali hubungan tim rumah media dengan Anom serta kemungkinan adanya aliran uang dari bupati kepada tim tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Penyidik juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Khusus Tri Budi, KPK mendalami hubungannya dengan Anom dan dugaan aliran uang dari bupati kepadanya.
Tri Budi merupakan perempuan yang turut diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan di Jakarta. KPK juga menggali asal-usul uang yang diduga diterima pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Pada pemeriksaan yang sama, KPK memanggil istri Anom, Noor Faizah Maenofie. Noor diduga membantu Anom menyiapkan uang hasil pemerasan, tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali.
Budi mengatakan penyidik mendalami asal uang yang disiapkan Noor serta pihak yang memberikan uang tersebut. KPK juga akan menggali dugaan penerimaan lain yang diperoleh Anom, termasuk dari pihak swasta.
Menurut Budi, penyidik menemukan dugaan penggunaan uang yang diperoleh dari pihak swasta dan lingkungan Pemkab Pemalang untuk kebutuhan operasional pribadi Anom maupun keluarganya. Dugaan penggunaan uang tersebut juga akan didalami melalui pemeriksaan terhadap Noor.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris. Uang yang dikumpulkan dalam dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut disebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah Setya Budi. Lilik mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan terhadap anggota tim pemenangan, pihak swasta, dan istri Anom menunjukkan penyidikan KPK tidak hanya menelusuri dugaan pemerasan, tetapi juga asal-usul serta penggunaan uang yang diduga diperoleh Anom. Data sumber belum memuat tanggapan dari Anom, pihak tim rumah media, Tri Budi Ambarsari, Rizky Slamet Apriadi, maupun pihak lain yang disebut dalam dugaan aliran uang.

