Motor Milik Guru di Semarang Dicuri, Setelah Beberapa Hari Dikembalikan dan Ada Surat dari Pelaku Sebut Nama Pilus

Dicky Aditya
2 Min Read
Pelaku pencurian sepeda motor di Semarang mengembalikan setelah beberapa hari melakukan perbuatannya dan juga meninggalkan surat untuk permintaan maaf yang membawa nama tokoh tertentu

HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Sepeda motor yang merupakan milik seorang guru di Kota Semarang dibawa kabur pencuri, tetapi setelah kurang lebih tiga hari pelakunya mengembalikan lagi di tempat semula.

Pemilik motor tersebut seorang guru di SMP Negeri 28 Semarang. Selain dikembalikan, pelaku tersebut juga meninggalkan surat yang berisi tentang meminta maaf atas kejadian tersebut.

Tulisan di dalam surat juga menyebut nama salah satu tokoh tertentu, yakni Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman atau Pilus.

Warga di sekitar lokasi pencurian mengetahui motor dikembalikan pelaku dari rekaman CCTV. Saat pelaku mengembalikan pada tempatnya, dilakukan dini hari. Sedangkan kejadian, terjadi pada siang hari.

Namun, warga merasa tertarik dengan surat yang ditinggalkan pelaku di atas jok motor. Menariknya, rasa bersalah dan permintaan maaf juga tidak hanya kepada warga sekitar lokasi motor dicuri, tetapi ada tokoh yang disebut tak lain adalah Ketua DPRD Kota Semarang, Pilus.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman atau Pilus mengaku tidak tau mengenai kejadian dan pelaku pencurian. Dirinya terkejut saat mengetahui namanya ada di dalam surat yang dibuat pelaku.

“Saya tidak tau di dalam surat ada nama saya. Saya terkejut karena tidak tau mengenai kejadian dan kasusnya,” kata Pilus.

Atas kejadian tersebut, Pilus sangat menyayangkan dan kecewa terjadi pencurian di lingkungannya.

“Permintaan maafnya seharusnya pemilik motor, tapi pengakuannya khilaf meskipun mengakui atas perbuatannya,” katanya.

Namun, lokasi kejadian tersebut berada tidak jauh dari kediaman Pilus. Korban pencurian adalah tetangga yang rumahnya dekat dengan tempat tinggal Ketua DPRD Kota Semarang itu.

Kejadian pencurian ini terjadi di RT 3 RW 1 Krajan Mangkang Wetan, pada Jumat (28/8) siang.

Meskipun sudah dikembalikan, kasus ini tetap akan dilanjutkan untuk diproses hukum.

Editor: Dicky Aditya
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!