HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Jabatan untuk posisi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sedang menjadi persoalan dan ramai menghiasi pemberitaan. Sebelumnya, dikabarkan bahwa Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag kembali menjabat sebagai Rektor, meskipun jabatan akademik tersebut digugat melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Namun, kemudian dilakukan pencabutan keputusan tersebut dan pihak kampus juga memberikan klarifikasi.
Kasus penurunan jabatan Rektor UIN Walisongo terjadi pada Agustus lalu dari Guru Besar menjadi Lektor/Kepala.
Pihak Prof Imam Taufiq mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Setelah ada gugatan, kasus ini juga mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan yang diterbitkan surat Nomor P-2080/SJ/B.II/KP.00.1/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Prof Imam Taufiq dituduh melakukan plagiasi, namun dugaan tersebut tidak benar.
Kemudian putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, yang dilanjutkan setelah Prof Dr Nizar tidak lagi menjabat sebagai Rektor UIN Walisongo. Kini, posisi Rektor dijabat Prof Musahadi, yang kemudian tetap akan melanjutkan putusan pengadilan yang telah berjalan.
Akan tetapi, selanjutnya setelah keluar tersebut dan yang kemudian dicabut oleh pihak kampus, Prof Imam Taufiq kembali mendapatkan pengakuan akademik di lingkungan kampus UIN Walisongo.
Atas dibatalkannya putusan, kampus mewajibkan bagi Prof Imam untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan atas kedudukannya, sebagai Guru Besar.

