HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Pimpinan DPR RI menyatakan siap mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dasco mengatakan pimpinan DPR tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut. Ia menyebut dirinya bersama pimpinan DPR lainnya akan mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan tahun ini.
“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” kata Dasco.
Sebelumnya, AMPB meminta pimpinan DPR mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Tuntutan itu disampaikan Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR pada Kamis (27/8/2026). Sebanyak 14 perwakilan AMPB hadir dalam pertemuan tersebut.
Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta hasil audiensi dituangkan dalam berita acara yang memuat kesepakatan batas waktu pengesahan.
“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” kata Botok di hadapan pimpinan DPR.
Dalam audiensi tersebut, AMPB diterima Dasco, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, serta anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Data sumber menunjukkan adanya tuntutan dari AMPB agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026, disertai tuntutan pengunduran diri pimpinan DPR jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi. Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya bersedia mundur apabila RUU tersebut tidak disahkan tahun ini.

