RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026 setelah pembahasan pasal demi pasal terus dilakukan hingga Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan aturan tersebut membutuhkan waktu karena memuat konsep baru yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya dari Pati turut menyaksikan rapat dari balkon.

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah memanggil 50 narasumber dalam proses penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Dua narasumber yang sedianya hadir dalam agenda Kamis berhalangan karena mengkhawatirkan situasi keamanan, tetapi pembahasan disebut akan dilanjutkan.

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi KUHAP dan UU Polri karena kedua aturan tersebut sudah memiliki undang-undang sebelumnya. Sementara itu, RUU Perampasan Aset disebut membahas konsep yang belum memiliki pengaturan melalui undang-undang sebelumnya.

Komisi III juga telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Dalam pembahasan itu, Habiburokhman menyebut sejumlah persoalan terkait pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang riil, ya, dalam tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Dia juga menyebut pengaturan mengenai aset belum lengkap, cakupan aset terbatas, perkara dapat terhambat dalam situasi tertentu, prosedur belum jelas, dan tata kelola belum optimal.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, aset yang dapat dirampas masih mencakup beberapa kategori. Habiburokhman menyebut aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Habiburokhman menegaskan kembali target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Data dalam sumber menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di tingkat Komisi III DPR hingga 27 Agustus 2026. Draf yang dibahas mencakup empat kategori aset yang dapat dirampas, sementara DPR menargetkan pengesahan pada Desember 2026.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!